Purwokerto, MINA – IAIN Purwokerto telah mendirikan Pusat Halal atau Halal Center untuk mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
Pendirian Pusat Halal itu merupakan tindak lanjut dari MoU kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan IAIN Purwokerto yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, demikian keterangan yang diterima MINA, Ahad (8/11).
Wakil Rektor I IAIN Purwokerto, Fauzi, menjelaskan, keberadaan Halal Center itu diharapkan akan membawa manfaat untuk masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil di lingkungan kota Purwokerto dan sekitarnya.
Pusat Halal IAIN Purwekorto diluncurkan dengan pelaksanaannya dilakukan secara virtual pada Jumat (6/11).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Fauzi berharap agar ke depan sinergi dalam bidang Jaminan Produk Halal itu terus ditingkatkan.
“Setelah beberapa bulan yang lalu MoU di kampus, saat ini kita launching Halal Center IAIN Purwokerto agar membawa manfaat untuk kita semua. Kita berharap ke depan kita saling bersinergi, dan kita tak hanya menunggu UMKM bersertifikasi halal saja, namun kita perlu turun.” imbuhnya.
Sebagai bagian dari masyarakat akademis, lanjut Fauzi, peran tersebut adalah bagian dari tanggung jawab kampus untuk ikut memberikan edukasi bagi pelaku UMK yang memiliki keterbatasan pemahaman, akses jangkauan dan mungkin juga biaya.
“Tujuannya agar perintah Undang-undang Jaminan Produk Halal ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Dan diharapkan dengan bersertifikasi halal, maka produk UMKM dapat menjadi lebih kompetitif dalam perdagangan yang persaingannya luar biasa saat ini,” tegasnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Kepala BPJPH Sukoso yang hadir di acara peluncuran Halal Center (HC) IAIN Purwokerto melalui daring itu, memberikan apresiasi atas upaya IAIN Purwokerto tersebut.
“Saya bahagia sekali, ini yang mengundang IAIN Purwokerto. Sebab perguruan tinggi memang harus aware terhadap Jaminan Produk Halal, khususnya terkait sumber daya manusia (SDM) yang mendukung penyelenggaraan JPH, seperti di antaranya adalah auditor halal, penyelia halal, juru sembelih halal, chef halal dan manager halal,” ungkap Sukoso.
Untuk berperan dalam penyiapan SDM tersebut, Sukoso juga menyampaikan harapannya agar ke depan IAIN Purwokerto juga mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan juga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
“Perguruan tinggi dapat mendirikan halal center dengan penyelia halalnya, mendirikan LPH dengan auditor halalnya, dan mendirikan LSP,” kata Sukoso.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan SDM tersebut merupakan sebuah keniscayaan.
Apalagi, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), maka kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019.
Meskipun diterapkan dengan kebijakan penahapan, namun sertifikasi halal secara mandatory itu tentu menuntut dukungan SDM dan kelembagaan yang memadai agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Pendirian LPH oleh perguruan tinggi, lanjut Sukoso, sesuai dengan ketentuan UU JPH Pasal 12 yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH.
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Ketentuan tersebut diperjelas lagi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 30 bahwa pemerintah sebagaimana dimaksud terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sedangkan masyarakat sebagaimana dimaksud merupakan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
Sedangkan pada Pasal 31 Ayat (1) PP tersebut, disebutkan bahwa LPH yang didirikan oleh pemerintah meliputi LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat tersebut, sesuai ketentuan di Pasal 33 PP No.31 Tahun 2019, harus memenuhi persyaratan di antaranya memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki auditor halal paling sedikit tiga orang, dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
“Saya mendorong perguruan tinggi untuk juga mendirikan LSP. Karena dengan terbitnya SK Menteri Tenaga Kerja Nomor 266 Tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019, maka saat ini sudah ada SKKNI bidang Auditor Halal bagi kita,” imbuh Sukoso.
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal
Dia juga mengatakan, saat ini juga sudah ada SKK Khusus Penyelia Halal berdasarkan SK Ditjen Binalattas Kemenaker nomor KEP.2/110/LP.00.00/III/2020 tanggal 9 Maret 2020.
Saat ini, lanjut Sukoso, pihaknya juga tengah berupaya menyiapkan SKKNI Penyelia Halal, Juru Sembelih Halal, Chef Halal, Manager/Pengelola Industri Halal.(R/R/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)