Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IAKMI Kembali Desak Pemerintah Segera Revisi PP 109

Rana Setiawan - Rabu, 31 Agustus 2022 - 07:09 WIB

Rabu, 31 Agustus 2022 - 07:09 WIB

0 Views

(Foto: ilustrasi)

Jakarta, MINA – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) kembali mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketua Umum IAKMI Dr. Ede Surya Darmawan menyatakan hal ini mengingat revisi tersebut perlu dilakukan agar tembakau/">pengendalian tembakau bisa dilakukan dengan optimal.

“Peraturan Pemerintah ini sudah berusia 10 tahun sejak pertama kali disahkan dan dianggap mendesak untuk segera direvisi karena sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan situasi saat ini,” kata Ede saat peluncuran buku “Medan Laga Pengendalian Rokok di Indonesia” secara hibrida di Jakarta, Selasa (30/8).

Beberapa contoh, lanjut dia, saat itu perkembangan dunia digital belum semasif sekarang, pemasaran dan penjualan rokok elektronik belum segencar saat ini, dan masih banyak hal lain yang membuat rancangan revisi PP 109/2012 memang harus segera disahkan.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Upaya advokasi jaringan tembakau/">pengendalian tembakau selama ini fokus menyasar para pembuat kebijakan dan melakukan kampanye edukasi publik, selain juga memasukkan isu petani,” ujar Ede.

Semua upaya yang dilakukan ini tentu dengan melibatkan media sebagai sarana penyampaian pesan kepada target tujuan, baik media konvensional maupun digital.

Pembahasan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sudah diawali sejak tahun 2017 dan masih berlangsung sampai sekarang.

Narasi sudah dibangun, pesan kunci sudah dihasilkan, termasuk tagline dan tagar, yang dirasa jitu dan tepat sasaran sudah disebarkan kepada publik, namun belum ada titik terang pengesahan revisi PP 109/2012.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Guna semakin memperkuat dukungan kepada Pemerintah agar segera mengesahkan revisi PP 109/2012, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) bekerja sama dengan jurnalis dari Multatuli Project, yang didukung oleh STOP Project, melakukan investigasi kepada pihak-pihak terkait terhadap apa yang menjadi inti permasalahan atau penghambat proses revisi PP 109/2012.

Hasil investigasi ini dituangkan dalam bentuk artikel yang dimuat di beberapa media yaitu, seperti media Kompas, Jakarta Post, dan lain-lain. Seluruh tulisan dalam project ini dikumpulkan dalam sebuah buku berjudul “Medan Laga Pengendalian Rokok di Indonesia”.

Ketua IAKMI mengharapkan buku ini dapat memberikan pemahaman mengenai permasalahan tembakau/">pengendalian tembakau di Indonesia, sekaligus mendukung upaya advokasi kepada pemerintah.

“Tidak hanya advokasi, buku ini juga diharapkan mampu membuka pikiran pembaca mengenai besarnya intervensi industri tembakau terhadap kebijakan tembakau/">pengendalian tembakau dan betapa pentingnya memprioritaskan isu kesehatan sebagai hal yang utama,” pungkasnya.

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Menurut Dr. Ede, selain menyebabkan masalah kesehatan, peredaran rokok yang masif dan dibiarkan begitu saja hingga bisa dijangkau oleh anak-anak, hal ini sama saja membiarkan proses pembodohan massal terjadi.

“Tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsanya pun juga terabaikan sehingga yang terjadi adalah proses pembodohan masal. apa buktinya? saya sering melihat seorang anak kecil membeli mainan jajan ke warung tapi sekaligus membeli rokok, yang nyuruh bapaknya. atau seorang ibu hamil dan sedang mengendong anaknya membeli sayuran sambil beli rokok juga untuk ayahnya. Jadi ada kesan kita melakukan pembiayaran,” sebutnya.(L/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG: Beberapa Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat, Sepekan Mendatang

Rekomendasi untuk Anda