Den Haag, MINA – Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) kemungkinan besar akan menunda hingga sebulan penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang Israel di Tepi Barat yang diduduki, Jerusalem Post melaporkan.
Penundaan bisa berlangsung hingga setidaknya 30 Maret, setelah penutupan gedung mahkamah di Den Haag pada Selasa (17/3) karena pandemi virus corona. MEMO melaporkan.
Kepala Kejaksaan ICC Fatou Bensouda telah mengajukan perpanjangan masalah ini hingga 30 April, mengingat krisis kesehatan global.
Palestina telah meminta ICC untuk menyelidiki kejahatan perang Israel yang dilakukan di wilayah-wilayah pendudukan terkait dengan pemukiman ilegal, perampasan tanah dan pembunuhan warga sipil selama serangan militer terhadap warga sipil di Jalur Gaza.
Baca Juga: Israel Evakuasi Penduduk di Sejumlah Kota Akibat Kebakaran Hutan
Namun, pada 16 Maret beberapa negara, LSM dan ahli hukum mengajukan briefing amicus ke ICC meminta izin untuk mengajukan argumen hukum terhadap yurisdiksi pengadilan atas tuntutan kejahatan perang terhadap Israel.
Beberapa negara yang berdiri dengan Israel melawan yurisdiksi pengadilan adalah Kanada, Jerman, Austria, Republik Ceko, Hongaria dan Brasil.
Negara-negara tersebut berpendapat, ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut karena Palestina tidak memenuhi kriteria sebagai negara.
Masalahnya sekarang adalah apakah Pra-Sidang ICC akan menetapkan Palestina sebagai sebuah negara, dan wilayah apa yang memiliki yurisdiksi untuk mengesahkan penyelidikan kriminal penuh atas kejahatan perang Israel.
Baca Juga: 60 Hari Blokade Israel: Warga Palestina di Gaza Berjuang untuk Bertahan Hidup
Otoritas Palestina menerbitkan sebuah pernyataan pada Senin (16/3) yang menyerukan kepada ICC untuk menolak segala keberatan terhadap jurisdiksi Negara Palestina.
Dalam kasus apa pun, ICC tidak menginvestigasi negara, tetapi pejabat yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, katanya. (T/RS2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Afrika Selatan kepada ICJ: Israel Gunakan Kelaparan sebagai ‘Metode Peperangan’