Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICJ Akan Gelar Sidang Baru tentang Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - 22 detik yang lalu

22 detik yang lalu

0 Views

Mahkamah Internasional (Launch Padeducation)

Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional (ICJ) akan menggelar sidang baru terbuka tentang permintaan pendapat konsultasi tentang kewajiban pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

Sidang dilaksanakan terkait keberadaan dan aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 28 April hingga 2 Mei dalam kasus yang sedang berlangsung terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina. New Arab melaporkan, Jumat (25/4).

Sejumlah 40 negara dan 40 organisasi internasional telah menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi dalam proses lisan di hadapan ICJ.

Pada Juli 2024, ICJ menyatakan bahwa pendudukan wilayah Palestina dan permukiman Israel di sana adalah ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin.

Baca Juga: Norwegia Resmi Jalin Hubungan Diplomatik dengan Palestina

Pendapat konsultasi oleh para hakim di ICJ tidak mengikat tetapi memiliki bobot menurut hukum internasional.

Majelis Umum PBB pada bulan September 2024, mengadopsi resolusi rancangan Palestina yang menuntut Israel mengakhiri “kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki” dalam waktu 12 bulan.

Israel secara ilegal menduduki Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur dalam “Naksa” tahun 1967 dan sejak itu membangun permukiman di Tepi Barat dan memperluasnya.

Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan bahwa Israel telah memperluas dan mengonsolidasikan permukiman di Tepi Barat sebagai bagian dari integrasi wilayah-wilayah ini ke dalam Negara Israel, yang melanggar hukum internasional. []

Baca Juga: Pemerintah Yaman Berlakukan Boikot Produk AS dan Israel

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda