Jakarta, 27 Jumadil Awwal 1435/28 Maret 2014 (MINA) – Berbagai penyakit menerpa masyarakat, membutuhkan terapi obat untuk menyembuhkannya. Obat kini telah menjadi kebutuhan yang sangat penting. Bahkan bisa lebih penting dari bahan pangan untuk dikonsumsi sehari-hari.
Karena kebutuhan pangan mungkin dapat ditunda beberapa saat, sedangkan penyakit kalau terlambat diobati, dikhawatirkan akan menjadi lebih parah, atau bahkan berakibat fatal, demikian dikemukakan Tati Maryati, ketua Pokja Halal Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dalam diskusi bersama para pimpinan ICMI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), di kantor LPPOM MUI Jakarta, (26/3) lalu.
Namun sungguh ironi, sebagai umat Islam yang diperintahkan untuk mengkonsumsi produk yang halal, termasuk obat-obatan, banyak yang tidak mengetahui asal-usul bahan obat yang dibutuhkan, halal ataukah haram, menurut Website MUI diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
“Apalagi dari data yang ada, lebih dari 60 persen obat-obatan dan kesediaan farmasi diimpor dari luar. Oleh karena itu, jelas harus dilakukan penelitian tentang bahan baku obat dan proses produksinya, dengan proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI,” tuturnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Pada kesempatan itu juga, Ir. Sumunar Jati, Wakil Direktur LPPOM MUI, menyatakan, “Dari sekitar 18.000 jenis produk obat yang beredar dan dipasarkan di Indonesia, baru 22 produk obat maupun vaksin yang telah disertifikasi halal oleh LPPOM MUI.
Ada pihak-pihak yang menyatakan, mengganti bahan suatu jenis obat itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tetapi harus dikaji dari berbagai sisi, melalui penelitian yang mendalam, dan serangkaian uji-coba yang lama. Dengan semua kenyataan itu, maka ICMI merancang untuk menyelenggarakan Lokakarya Nasional tentang Produksi Obat-obatan yang Halal, sesuai dengan tuntunan Islam.
Mengatasi Kendala Obat tidak Bersertifikasi
“Kami menyadari, tidak mudah mengganti bahan-bahan obat itu, dari yang meragukan kehalalannya dengan yang jelas halal sesuai kaidah syari’ah. Maka ICMI akan mengadakan Lokakarya Nasional untuk mengkaji dan mengatasi kendala yang ada ini secara mendalam. Sehingga hasil dan masukan-masukan yang diperoleh dari lokakarya, diharapkan dapat diimplementasikan untuk menghasilkan produk obat yang halal guna menjaga ketenteraman batin umat yang mayoritas Muslim di negeri kita ini,” tambah Tati.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Untuk itu, kami akan menjalin kerjasama dengan MUI dan LPPOM MUI serta lembaga-lembaga umat terkait lainnya. niat Lokakarya Nasional tersebut, akan melibatkan para ahli kedokteran, obat-obatan, dan farmasi, termasuk juga kalangan produsen obat-obatan nasional.
Hal ini juga sekaligus untuk menumbuhkan kemandirian kita di bidang farmasi. Demikian tokoh Muslimah ICMI ini mengemukakan harapannya. (L/P012/EO2)
Mi’raj Islami News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?