Jakarta, MINA – Lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch (IHW) akan mengajukan hak Uji Materi (Judicial Review-JR) atas Permendag Nomor 29 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA) tentang peraturan diperbolehkannya impor daging non-halal karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif IHW Dr. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H. dalam keterangan persnya yang diterima MINA, Ahad (15/9). Hal ini menurutnya sebagai bagian dari upaya untuk melindungi Hak Konsumen Muslim Indonesia.
“Untuk melindungi kepentingan Konsumen terutama Umat Islam sebagai Konsumen terbesar ( 87%) maka Indonesia Halal Watch akan mengajukan Hak Uji Materi (JR) atas Permendag No. 29 Tahun 2019 kepada Mahkamah Agung karena bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Ikhsan.
Pengajuan JR tersebut, lanjut dia, sekaligus meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia untuk mencabut Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan dan mengembalikan Pasal 16 angka (2) huruf e Permendag Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, yang menyatakan “kehalalan bagi yang dipersyaratkan”.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Pada 24 April 2019, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan Dan Produk Hewan (Permendag Nomor 29 Tahun 2019) yang diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 460.
Permendag Nomor 29 Tahun 2019 ini diterbitkan sebagai jawaban atas tuntutan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), akibat kekalahan Indonesia pada Keputusan Panel Sengketa Perdagangan Nomor DS484 Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) WTO pada 22 November 2017 antara Brazil dan Indonesia
Secara ringkas keputusan tersebut memutuskan bahwa 18 kebijakan (measures) yang diterapkan Pemerintah Indonesia dinilai tidak konsisten dengan aturan WTO yang berlaku.
Permendag yang lama yakni Nomor 56 dicabut dan diterbitkan Permendag No. 29 Tahun 2019 sebagai implikasi atas kekalahan Indonesia dalam Sengketa Perdagangan Nomor DS 484 dengan Negara Brazil perihal Perdagangan Daging Unggas dalam kasus sengketa pengenaan Sertifikasi Halal terhadap produk daging hewan unggas/ayam potong dari Negara Brazil.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Yang intinya, bahwa tidak ada kewajiban negara pengekspor daging unggas ke Indonesia harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Persyaratan Sertifikasi Halal yang dalam Permendag disebutkan sebagai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16, maka pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019 Ketentuan Halal sudah tidak lagi menjadi syarat, akan tetapi hanya rekomendasi saja.
Keputusan WTO yang memutuskan agar Indonesia menghapus kebijakan persyaratan Halal bagi Produk daging Unggas tentu sangat serius untuk dilakukan perundingan dengan Brazil dan dengan Negara Pengekspor daging unggas lainnya, mengingat apabila Indonesia menjalankan keputusan WTO tersebut.(L/R01/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?