Jakarta, MINA – Indonesia Halal Watch (IHW) mengapresiasi kinerja Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) yang responsif dalam melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi kerja BPOM yang responsif melakukan penggrebekan ke sebuah pabrik yang memproduksi kosmetik dan mengedarkan tanpa izin (ilegal),” kata Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif IHW dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Kamis (31/1).
Pada Sabtu (26/1) kemarin, BPOM telah menyita 679.193 buah dari 53 item produk kosmetika yang terdiri dari lipstik, sabun, krim pemutih wajah, dan serum pertumbuhan rambut.
“Bubuk yang diduga bahan-bahan kosmetik tersebut berbahaya dan tidak higienis serta tidak sesuai dengan standar keamanan. Hasil sitaan dari BPOM di dalam pabrik tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 miliar (US$ 2.1 million),” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurut Ikhsan, dalam kasus pabrik kosmetika ilegal Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) seharusnya dapat digunakan sebagai instrumen oleh polisi untuk melakukan penyidikan yang memperberat pemidanaan pada pelaku usaha nakal itu.
“Mengingat saat ini UU tersebut tidak dilengkapi dengan instrumen pendukung seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan KMA sekalipun sudah diundangkan lima tahun yang lalu tetap tidak dapat digunakan untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan tersebut,” ujarnya.
Ikhsan mengungkapkan, UU JPH telah diundangkan dan telah berlaku efektif pada tanggal 17 Oktober 2014, namun penerapannya masih sangat jauh dari harapan masyarakat. Seharusnya UU JPH sudah dapat dilakukan untuk menjerat pelaku atau produsen nakal tersebut.
“Kami berharap hasil sidak dan temuan kosmetik ilegal itu dapat diamankan secara transparan dan pelakunya diberikan punishment dengan pemberatan hukuman untuk memberikan efek jera,” katanya. (R/Ais/R06)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)