Jakarta, MINA – Lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak Pemerintah segera merevisi pasal 65 pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) untuk dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Peraturan Pelaksana.
Menurut Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah, jika PP diterbitkan tanpa merevisi pasal 65 maka pemerintah dapat dianggap melanggar ketentuan UU JPH.
Berdasarkan Pasal 65 UU JPH disebutkan Peraturan Pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU JPH diundangkan pada 17 Oktober 2014. Yang berarti peraturan pelaksana seharusnya selesai pada 17 Oktober 2016.
“Semestinya Peraturan Pemerintah diterbitkan terlebih dahulu sebagai peraturan pelaksana UU JPH. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 63, 64 dan 67 UU JPH. Namun hingga kini (PP) belum rampung,” kata Ikhsan saat FGD IHW bertema “Menjadikan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia” di Jakarta, Rabu (12/9).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ikhsan menyayangkan jika Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang baru diresmikan pada 10 Oktober 2017 lalu, namun belum dapat berfungsi sebagaimana yang diamanatkan UU JPH karena masih menunggunya PP yang belum rampung.
“Sampai saat ini BPJPH belum dapat menerima dan melayani permohonan sertifikasi halal dari dunia usaha, baik dari segi administrasi, tarif maupun sistemnya,” katanya.
Untuk itu, agar dunia usaha tidak dirugikan dan tetap tersedianya produk halal di masyarakat dalam
rangka melindungi kepentingan umat dengan belum berfungsinya BPJPH. Maka, lanjut Ikhsan, pada ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 UU JPH harus menjadi landasan bagi proses sertifikasi halal, yakni MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH berfungsi penuh saat PP JPH disahkan.
“Ini menjadi landasan untuk tidak lagi menimbulkan keraguan bagi dunia usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal. Pasal 59 dan 60 UU JPH tetap sebagai pijakan utama bagi pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia dalam rangka memudahkan dunia usaha melakukan sertifikasi halal dan tetap tersedianya produk halal di masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Ikhsan juga mengungkapkan, hingga kini belum ada satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang lahir dan mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI, karena syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki minimal 2 orang auditor halal yang telah memperoleh sertifikasi dari MUI.
“Saat ini BPJPH dan MUI belum dapat merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan standarisasi untuk
sertifikasi auditor halal, karena belum dilakukan perjanjian kerjasama (PKS BPJPH – MUI),” ungkapnya.
Ikhsan mengatakan, sosialisasi dan edukasi UU JPH harus benar-benar massif dilakukan kepada dunia usaha dan masyarakat. Hal ini berkenaan dengan persiapan memasuki masa wajib sertifikasi (mandatori) yang akan dimulai pada bulan Oktober 2019 mendatang, guna menghindarkan akibat hukum bagi dunia usaha terkena sanksi UU JPH.
“Karena apabila sampai batas waktu mandatori sertifikasi dan produk mereka belum bersertifikasi halal, maka akan terkena sanksi berupa denda maupun sanksi pidana sekaligus sebagaimana Pasal 56 dan 57 UU JPH,” katanya.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Dia menilai, industri halal Indonesia masih berjalan di tempat, jauh tertinggal dari Malaysia, Thailand, Singapura, Korea Selatan dan Taiwan. Pelaku usaha melihat industri halal belum sebagai peluang bisnis penting. Padahal di dalam era global saat ini, industri halal sedang menjadi trend global.
“Sejak diundangkan UU JPH pada 17 Oktober 2014 diharapkan dapat menjadi pemicu tumbuhnya industri halal, tetapi realitanya sangat jauh dari yang diharapkan,” imbuhnya.
Ikhsan juga menilai, UU JPH sangat mendesak untuk diterapkan bagi produk asing atau produk impor. UU JPH dapat dipergunakan sebagai ketentuan non tarif barrier atau proteksi bagi produk impor sehingga dapat membendung secara selektif masuknya produk impor ke dalam negeri, sekaligus menjadikan UU JPH sebagai instrumen bagi penguatan rupiah terhadap dolar.
Sementara, Ketua BPJPH Prof. Sukoso menyatakan, Pemerintah terus berupaya merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi peraturan pelaksana UU JPH.
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Dia menyatakan, draf RPP tersebut telah final dibahas di tingkat kementerian untuk menyamakan persepsi sejumlah norma yang diatur dalam RPP itu.
“Hingga detik ini proses penerbitan RPP baru rampung 40 persen. Dari biro hukum (BPJPH) sudah mendatangi kementerian terkait. Untuk menandatangani RPP, tentunya pak Presiden perlu fasilitas paraf dari beberapa menteri (terkait). Beberapa menteri rupanya perlu pendekatan untuk menyamakan persepsi,” kata Sukoso di sela acara FGD.
Selain Kepala BPJPH, FGD ini juga dihadiri sebagai pembicara Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati, Pimpinan BPOM, dan pengamat halal. Juga diikuti pelaku usaha, perwakilan lembaga pendidikan, komunitas halal, serta media.
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau disebut dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disetujui rapat paripurna DPR pada 25 September 2014 dan disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014. Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal ini disebutkan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
UU itu juga menyatakan pemerintah bertanggung jawab dalam menyelanggarakan jaminan produk halal (JPH). Untuk itulah dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), diresmikan pada 10 Oktober 2017 lalu, yang bertanggung jawab kepada menteri agama.
BPJPH antara lain berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk luar negeri, serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.
Dalam melaksanakan wewenang tersebut, BPJPH bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. UU Jaminan Produk Halal mengamanatkan BPJPH harus dibentuk paling lambat tiga tahun sejak UU tersebut diberlakukan. Sedangkan peraturan pelaksananya harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU diterapkan.
Baca Juga: LPPOM Tegaskan Sertifikasi Halal Bagi Retailer
Adapun kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku lima tahun sejak UU Jaminan Produk Halal diberlakukan.(L/R01/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: IHW: Tuak, Beer, dan Wine Dapat Sertifikat Halal Wajib Diaudit Ulang