Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IHW Dorong Kemenag Terbitkan PMA Wajib Layanan Informasi Halal bagi E-Commerce

Rana Setiawan - Jumat, 15 Oktober 2021 - 05:08 WIB

Jumat, 15 Oktober 2021 - 05:08 WIB

6 Views

Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Gedung Laboratorium Halal Pondok Gede, Jakarta Timur

Jakarta, MINA – Indonesia Halal Watch (IHW) mendorong Kementerian Agama (Kemenag) RI segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama yang mewajibkan setiap penyedia platform digital memberikan layanan informasi halal dan mensyaratkan bagi produk yang dijual melalui e-commerce agar mencantumkan Sertifikat Halal atau tidak halal.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah yang menyampaikan rekomendasi webinar yang digelar IHW bertema “Kewajiban E-Commerce Menyajikan Informasi Halal untuk Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen,” Kamis (14/10), mengatakan hal ini untuk kenyamanan, perlindungan dan jaminan kepastian bagi konsumen.

“IHW dan peserta webinar, meminta dan mendorong Kementrian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan produsen dan/atau pelaku usaha market place, untuk mencantumkan informasi kehalalan atau ketidakhalalan suatu produk yang ditawarkan atau dipasarkan melalui sarana e-commerce sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ikhsan.

Dia menekankan, produsen dan pelaku usaha pada market place yang memperdagangkan produk barang dan jasanya dengan menggunakan sarana “e-commerce”, berkewajiban menyajikan informasi kehalalan produk tersebut, demi terwujudnya Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Begitu pula produk barang dan jasa yang tidak halal yang diperjualbelikan melalui e-commerce, wajib mencantumkan informasi “ketidakhalalan” produk barang dan jasa tersebut, guna melindungi konsumen.

Kewajiban tersebut tidak terkecuali terhadap produk, barang dan jasa yang diperjualbelikan melalui Electronic Commerce (E-Commerce), Wajib mencantumkan Informasi kehalalalan produk barang dan jasa tersebut

Sejak tanggal 17 Oktober 2019, sebagaimana amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), semua produk barang dan jasa serta barang gunaan yang beredar di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat Halal.

Paska disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 20021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang merupakan turunan dan/atau tindak lanjut dari UU JPH, maka semua produk, barang dan jasa serta barang gunaan yang beredar di wilayah Republik Indonesia, wajib mencantumkan Sertifikat Halal yang telah dimilikinya dan/atau menginformasikan “ketidakhalalan” dari produk barang dan jasa tersebut.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Webinar yang dihadiri 400 peserta ini juga menghadirkan Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Ihram sebagai pembicara kunci dan pembicara lainnya yakni Wakil Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Ermanto Fahamsyah; Kepala Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki; Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. (L/R1/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda