IHW Dorong Pemerintah Percepat Pembentukan BPJPH

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah.

Jakarta, 24 Rabi ‘ul Akhir 1438/ 24 Januari 2017 (MINA) – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah mempercepat pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebab, hal itu merupakan amanah yang tertuang dalam Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pada Pasal 5 UU ayat (3) disebutkan, untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH, dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Dalam konteks ini adalah menteri agama.

Ikhsan meminta pemerintah dalah hal ini Kementerian Agama RI untuk segera mempercepat implementasi UU JPH tersebut. Apalagi, sudah lebih dari dua tahun sejak beleid ini diundangkan pada 17 Oktober 2014, BPJPH belum juga terbentuk.

“Meski begitu kami tetap optimis untuk melaksanakan program (pelaksanaan UU JPH) tersebut. Bagaimana pun solusinya, maka akan tetap dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan, maka akan menjadi sebuah pelanggaran,” kata Ikhsan dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Indonesia Halal Watch di Gedung Wisma Bumiputra, Selasa (24/1).

Dia menyarankan, agar pemerintah berkoordinasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Ini lantaran LPPOM MUI telah memiliki peneliti dan laboratorium yang teruji untuk melaksanakan salah satu fungsi BPJPH, yaitu sertifikasi kehalalan produk.

“Harus ada harmonisasi antara dan MUI karena masa transisi harus berjalan lancar sehingga tidak merugikan masyarakat dan industri,” ujarnya.

Kasubdit Produk Halal Kemenag, Siti Aminah menambahkan, pemerintah akan terus bersinergi dengan MUI dalam pembentukan BPJPH termasuk dalam menyeleksi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang juga bersinergi bersama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Jadi kemenag tetap berkordinasi dengan LPPOM untuk menjalankan tugasnya selama LPH belum dibentuk,” ujarnya.

Aminah mengakui pembahasan peraturan turunan membutuhkan waktu sebab sejumlah bidang perlu aturan peralihan dan masih terkendala dengan beberapa perindustrian yang masih belum sepakat dengan pelaksanaan UU JPH.

“Banyaknya penolakan yang dilontarkan sejumlah asosiai membuat BPJPH sedikit tersendat, tetapi ini menjadi pemicu untuk terus semangat mempercepat pembentukan BPJPH,” katanya. (L/anj/ism/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.