Jakarta, MINA – Lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch (IHW) mendukung keputusan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk mensubsidi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, hal ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Saya tidak setuju pemerintah menggratiskan. Jangan gratis, sebaiknya tetap dikenakan biaya (dengan skema subsidi silang). Hal ini agar pelaku usaha menghargai dan tetap memelihara sistem jaminan halal, setelah sertifikat halal terbit,” ujar Ikhsan pada acara tasyakuran milad ke-7 IHW di Jakarta, Kamis (23/1).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andin Hadiyanto, menuturkan, pemerintah memberikan beberapa opsi untuk melakukan subsidi. Di antaranya subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) maupun intervensi dari Kemenkeu.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Untuk besaran tarif secara detail, Andin mengakui, pemerintah masih perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Apabila besaran tarif sudah ditentukan, Andin mengatakan, Kemenkeu baru siap merilisnya secara resmi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Fachrul Razi melakukan rapat koordinasi produk halal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/1).
Menurut Sri Mulyani, nantinya untuk produk usaha kecil dan mikro akan digratiskan. Harapannya, ke depan sertifikasi halal tak hanya menjangkau pelaku usaha menengah atas, namun juga kecil dan menengah.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Kalau tarif di nolkan, namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil, seperti itu yang dibahas,” ujar Sri Mulyani.(L/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?