IHW Gelar Seminar Nasional dan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi Dunia Usaha

Direktur Eksekutif Indonesia Watch (), Ikhsan Abdullah. (Foto: Risma/MINA)

Jakarta, MINA – Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch (IHW) akan menggelar “Seminar Nasional dan Pendampingan bagi Dunia Usaha dan Industri untuk Memperoleh Sertifikasi Halal secara mudah dan murah di Jakarta pada Senin 16 April 2018.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, menjelaskan, dalam kesempatan tersebut IHW juga akan memberikan pendampingan Sertifikasi Halal secara gratis bagi UKM di seluruh Indonesia.

“Hal ini sekaligus untuk menjaring berbagai masukan yang berguna bagi pemerintah dan masyarakat dalam menyongsong babak baru Sertifikasi dari Sukarela (voluntary) menjadi Wajib Sertifikasi (mandatory) di tahun 2019 berdasar prinsip perlindungan, kepastian, akuntabel, transparan dan keadilan,” kata Ikhsan kepada Kantoir Berita MINA, Jumat (6/4).

Dia juga mengatakan Seminar Nasional tersebut akan menghadirkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Badan POM, dunia usaha, akademisi, mahasiswa pegiat dan komunitas Halal serta masyarakat.

“Hasil seminar diharapkan dapat menjawab berbagi permasalahan Pelaksanaan Sistem Jaminan Halal,” ujarnya.

Seminar nasional ini, lanjut Ikhsan, digelar tidak terlepas dari latar belakang momentum memasuki empat tahun Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diundangkan, namun sampai saat ini belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat, serta belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dunia usaha dan percepatan industri halal di Tanah Air.

“Kita tertinggal dari Malaysia bahkan Thailand. Kondisi seperti ini menunjukan kurang seriusnya perhatian pemerintah terhadap pertumbuhan industri halal, sesuai harapan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terlihat gamang untuk melaksanakan Sistem Jaminan Halal sesuai perintah Undang-Undang,” tegasnya.

Peraturan Pemerintah (PP) yang belum terbit sebagai peraturan pelaksana undang-undang berkontribusi menjadikan tidak berfungsinya secara efektif BPJPH.

Menurut Ikhsan, bahkan hingga saat ini belum lahir satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki auditor halal yang telah disertifikasi oleh MUI.

BPJPH bersama MUI pun sampai kini belum rampung merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan Sertifikasi bagi Auditor halal pasca diundangkanya UUJPH.

“Keadaan ini teramat serius guna menjawab apakah Mandatori Sertifikasi Halal dapat dijalankan sesuai amanat UU?” imbuhnya.

Kondisi ini diharapkan tidak menimbulkan keraguan dan kegamangan apalagi kegalauan bagi dunia usaha dan Industri serta UKM yang akan mengajukan permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal. Dan tidak perlu juga harus menunggu karena UUJPH telah cukup memberikan instrumen untuk mengantisipasi keadaan demikian.

Pertanyaan Mendasar

Ikhsan juga menanyakan permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal saat ini diajukan kepada LPPOM MUI ataukah ke BPJPH? Sementara kewajiban (mandatory) sertifikasi semakin dekat, yakni 17 Oktober tahun 2019.

Tarik menarik kepentingan antara kementerian terkait dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menyebabkan terhambatnya penerbitan Peraturan Pemerintah “karena memang harus sinkron dan harmony” macetnya Pembahasan PP perlu dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan berimplikasi pada penerapan sistem jaminan halal di Indonesia.

Untuk itu, lanjut dia, diperlukan sikap yang jelas dari Pemerintah agar tidak menimbulkan keraguan bagi dunia usaha dan industri, apakah mandatory sertifikasi halal dapat dijalankan melalui BPJPH atau sementara tetap dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal yang sudah berjalan saat ini yakni LPPOM MUI dengan berbagai penguatan baik kelembagaan, organisasi, auditor halal dan sarana laboratoriumnya.

“Kejelasan dan kejujuran pemerintah sangat diperlukan guna menghindari ketidakpastian penyelenggaraan sistem jaminan halal dan ketersediaan produk halal di masyarakat sesuai amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 jangan sampai menimbulkan ketidakpastian bagi Dunia Usaha yang berakibat pada perekonomian nasional,” tambahnya.(L/R01/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.