Jakarta, MINA – Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso karena telah meresmikan PT. Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Padahal, sesuai Pasal 14 UU/33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) BPJPH harus melibatkan MUI dalam membentuk LPH.
“Mengenai auditor halal. Auditor halal itu harus dilakukan sertifikasinya oleh MUI, tapi yang terjadi BPJPH maju sendiri,” ujar Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam sebuah diskusi yang digelar salah satu media nasional, Sabtu (8/8).
Menurut Ikhsan, apa yang dilakukan BPJPH keliru. Bahkan, dalam pembentukan LPH, terdapat dua keterangan yang berbeda. Yakni MUI mengaku tidak dilibatkan dalam kerja sama pembentukan. Sementara BPJPH mengaku bahwa sudah ada kerja sama.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Tata kelola BPJPH yang dilakukan dengan cara melabrak prinsip Good Corporate Governance dan melanggar UU JPH maka juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah Sertifikasi Halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Ikhsan justru lebih mempercayai ulama, dalam hal ini MUI. Sehingga ia beberapa kali menyurati Ketua BPJPH, Sukoso. Namun belum juga mendapatkan jawaban. Hingga Ikhsan, melalui pengacaranya melayangkan somasi, namun belum juga digubris.
Dia mengungkapkan, bukti bahwa MUI tidak pernah melakukan kerjasama dengan BPJPH dalam penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH adalah Surat dari Majelis Ulama Indonesia Nomor: U-1477/DP-MUI/VIII/2020 perihal Informasi terkait PT. Sucofindo sebagai LPH tanggal 3 Agustus 2020
“Pada point Nomor 6 dan 7, yang pada pokoknya menyatakan bahwa MUI belum pernah diajak kerja sama dengan BPJPH dalam penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH dan belum pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJPH untuk mengeluarkan penetapan atau pengesahan PT. Sucofindo sebagai LPH,” pungkas Ikhsan.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Keberadaan aturan yang menjamin kehalalan produk-produk konsumsi telah menjadi kebutuhan. Apalagi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat muslim Indonesia terhadap produk halal.
Ikhsan mengatakan, jika jaminan produk halal selaras dengan prinsip-prinsip keterbukaan ekonomi berasaskan kesukarelaan, perdagangan yang wajar atau fair trade dan partisipasi masyarakat, dampaknya akan positif bagi dunia bisnis. Sekaligus memberdayakan kelompok usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).(L/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?