Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IHW Imbau Pelaku Usaha dan E-Commerce Mencantumkan Informasi Kehalalan Produk

Rana Setiawan - Jumat, 20 Agustus 2021 - 21:50 WIB

Jumat, 20 Agustus 2021 - 21:50 WIB

4 Views

(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, MINA – Indonesia Halal Watch (IHW) memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang e-commerce khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan dengan wajib mencantumkan keterangan serta konten yang jelas terkait dengan kehalalan produk kepada masyarakat.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah memandang informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal.

Dalam rilis yang diterima MINA, Jumat (20/8), dia juga menyatakan, IHW sangat mendukung kebijakan Pemerintah yang sangat melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk.

IHW mengharapkan setiap masing-masing individu (konsumen) lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal, mengingat kondisi saat ini pembelian makanan atau groceries melalui perdagangan daring (e-commerce) di masa pandemi COVID-19 mengalami peningkatan luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Menurut Ikhsan, dalam Islam, mengkonsumsi makanan halal merupakan suatu perintah. Demikian pula beberapa ajaran agama lain juga terdapat kesamaan, karena makanan halal tersebut baik untuk kita.

Dalam hal memilih produk makanan dan minuman, haruslah berhati-hati karena banyak terjadi percampuran bahan dimana makanan halal tercampur dengan zat yang haram dalam pemrosesan sebuah produk makanan di era kemajuan teknologi pengolahan pangan.

“Penyimpanan makanan halal pun haruslah diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi oleh makanan haram walaupun hanya tersimpan dalam tempat, alat angkut atau gudang yang sama, apalagi tercampur,” katanya.

Ikhsan juga melanjutkan, makanan yang halal bisa juga berubah konteksnya menjadi haram jika cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat. Contohnya ketika ayam goreng yang lezat saat menyembelih tidak menggunakan nama Allah atau dalam prosesnya, misal ayam goreng tersebut diberikan bumbu yang tidak halal sehingga menjadi terkontaminasi dan menjadi haram.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Di masa Pandemi penjualan makanan dan minuman hampir sebagian besar dilakukan melalui online. Penjual dan Pembeli bertransaksi (bermuamalah) via daring.

Pembeli hanya melihat Produk melalui sajian visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya. Apalagi saat ini juga bermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas.

Sangat berbeda dengan bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU JPH, mengatur bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan, maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021) pada tanggal 2 Februari 2021, terdapat pokok pengaturan dalam PP 39/2021 yang menjadi perhatian IHW yaitu mengenai Produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal. Mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni:

Pasal 2:
1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.

Ikhsan menambahkan, IHW sangat mengapresiasi niatan Pemerintah ini dan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, serta layanan jasa e-commerce yang bekerja sama dengan pelaku usaha agar dapat mematuhi PP 39/2021, sehingga termasuk jasa layanan dan antaranya pun wajib memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

hal ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omset produsen, serta kenyamanan konsumen.

“Sosialisasi dan edukasi kami lakukan melalui berbagai media termasuk Webinar yang akan kami gelar pada 1 September 2021 nanti. Berkaitan dengan Sertifikasi Halal di masa pandemi yang sesuai dengan UU Cipta Kerja dan penyesuaian dari dua tahun menjadi empat tahun bagi produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal. Kita akan undang BPJPH, MUI dan LPPOM sebagai pemangku kepentingan utama dalam Penyelenggaran Sistem Jaminan Halal di Indonesia,” pungkasnya.(R/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Kolom
MINA Preneur