Jakarta, MINA – Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan keprihatinan serius atas usulan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berencana mengubah masa berlaku sertifikat halal dari seumur hidup menjadi hanya dua tahun. Usulan ini, selain tidak rasional juga dinilai sebagai langkah mundur yang berpotensi mengacaukan arah pembangunan ekosisten halal di Indonesia.
Usulan mengubah masa berlaku sertifikat halal disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kepala BPJPH pada 17 November 2025.
Menurut IHW, kebijakan tersebut dinilai tidak rasional, tidak berbasis kajian ilmiah dan risiko, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan dunia usaha, khususnya UMKM.
Founder Indonesia Halal Watch, Dr. Ikhsan Abdullah, menegaskan sebelum adanya perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibus Law), masa berlaku sertifikat halal memang hanya dua tahun, lalu diperpanjang menjadi empat tahun, dan akhirnya ditetapkan seumur hidup.
Baca Juga: BNPB Catat Rentetan Bencana Hidrometeorologi, Banjir Rendam Ribuan Rumah di Sumatra Barat
“Mengembalikan masa berlaku menjadi dua tahun sama saja dengan membalikkan arah kebijakan nasional dan melemahkan posisi Indonesia di panggung global,” ujarnya.
IHW menilai usulan BPJPH tidak memiliki landasan teknis yang memadai dan justru akan menambah beban administratif pelaku usaha, menciptakan antrean baru, serta memperbesar risiko backlog dalam proses sertifikasi halal nasional.
“Kebijakan seperti ini justru menghadirkan ketidakpastian dan menurunkan kredibilitas Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia,” lanjut Ikhsan.
Selain itu, IHW mengkritik pola kebijakan BPJPH yang dinilai tidak solid, rentan berubah, dan cenderung tambal sulam. Minimnya pengawasan terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), lemahnya pembinaan terhadap UMKM, dan tidak adanya integrasi kebijakan halal dinilai dapat menghambat investasi dan memperlemah ekosistem industri halal nasional.
Baca Juga: Tumpukan Sampah Penuhi Kolong Tol Wiyoto Wiyono, DLH DKI Minta Warga Hentikan Pembuangan Liar
Dalam rilis resminya, IHW mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan BPJPH, di antaranya: Pertama, meminta penjelasan resmi dan terbuka dari Kepala BPJPH mengenai urgensi perubahan masa berlaku sertifikat halal.
Kedua, mendorong masa berlaku sertifikat halal dikembalikan ke empat tahun, sesuai praktik internasional dan kondisi teknis industri.
Ketiga, menghentikan kebijakan yang tidak konsisten dan merugikan pelaku UMKM, industri, dan konsumen.
Keempat, melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja BPJPH, LPH, auditor, dan seluruh manajemen ekosistem halal.
Baca Juga: Hari Guru Nasional 2025: Kemdikdasmen Ajak Bangsa Hormati Dedikasi Pendidik
Kelima, membentuk tim independen pengawasan halal yang melibatkan masyarakat, ulama, akademisi, serta lembaga perlindungan konsumen.
Keenam, mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran memadai untuk memperkuat kapasitas kerja BPJPH dan memastikan perlindungan bagi konsumen Muslim.
Ikhsan menegaskan, halal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan hak konstitusional 240 juta konsumen Muslim Indonesia.
“Negara wajib hadir, wajib konsisten, dan tidak boleh kompromi dalam melindungi hak halal konsumen,” tegasnya.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi: Ulama Sangat Berperan dalam Mengusir Penjajah
IHW memastikan akan terus mengawal kebijakan halal nasional dan menjaga kepastian usaha serta ketenangan industri halal di Indonesia.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemkab Lumajang Tetapkan Tanggap Darurat Sepekan, Gunung Semeru Level IV Awas
















Mina Indonesia
Mina Arabic