IHW Sampaikan Surat Terbuka untuk Presiden Soal Potensi Serbuan Produk Halal Malaysia

Jakarta, MINA – Watch () menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo agar mengkaji kembali soal potensi serbuan produk halal dari Malaysia yang dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui sertifikasi ulang Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menjelaskan, pihaknya menyurati Presiden agar mengkaji perjanjian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal () dan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) sehingga isinya tidak merugikan Indonesia.

“Indonesia Halal Watch meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, untuk menunda dan mengkaji ulang isi Perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) yang akan ditandatangani di bulan April 2019, agar isinya tidak merugikan para pengusaha Indonesia dan bangsa Indonesia,” kata Ikhsan saat temu media di Jakarta, Rabu (6/2).

Surat terbuka IHW yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan nomor surat No.:03 /OUt/AHWA/19, tertanggal 31 Januari 2019.

Menurut dia, tidak bisa serta merta apa yang sudah dinyatakan halal oleh JAKIM, langsung menjadi halal di Indonesia. Mengingat daya berlaku sertifikasi halal JAKIM hanyalah berlaku di Malaysia. Sementara ketentuan sertifikasi halal di Indonesia, penetapan halalnya, haruslah dilakukan oleh MUI.

Sebelumnya, Kantor Berita Malaysia Bernama pada tanggal 26 Januari 2019 yang dikutip Salaam Gateaway pada tanggal 29 Januari 2019 memberitakan akan terjadi perjanjian pada April 2019 antara BPJPH dan Jakim soal tidak perlunya proses sertifikasi ulang MUI untuk produk halal Malaysia yang masuk ke Indonesia.

“Jika memang ada MoU adanya pengakuan produk halal secara dua negara maka Malaysia yang lebih diuntungkan karena Indonesia bisa menjadi pasar mereka. Sementara UMKM di Indonesia bisa terancam pertumbuhannya karena harus bersaing dengan produk Malaysia,” kata Ikhsan.

Dia mengatakan, jika nota kesepahaman Indonesia-Malaysia itu benar terjadi maka akan sangat merugikan pengusaha dan masyarakat Indonesia karena hanya menjadi pasar produk halal dari Malaysia.

“Bahwa salah satu tujuan dibentuknya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), antara lain adalah untuk melindungi para pengusaha Indonesia atau produk-produk Indonesia dari sebuan produk-produk asing yang masuk ke Indonesia, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 4 UU JPH: Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal,” ujar Ikhsan.

Dia menjelaskan dari kata “Produk yang masuk” beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. dihubungkan dengan Pasal 10 ayat (12) UU JPH, penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b, dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk keputusan penetapan Halal produk.

“Hal ini memberikan pengertian bahwa produk dari manapun termasuk produk asing dalam hal ini produk dari Malaysia, yang masuk ke Indonesia wajib mendapat Keputusan Penetapan Halal dari MUI,” imbuhnya.

Dengan kata lain, lanjut dia, tidak ada lembaga lain selain MUI yang bisa menyatakan bahwa sesuatu produk itu “halal” termasuk juga BPJPH, tidak bisa menentukan sesuatu produk asing itu halal. Semuanya itu harus diperiksa ulang kehalalannya oleh MUI, sesuai standar produk Halal dari MUI.

Ikhsan menyebutkan pertimbangan lebih lanjut jika dibandingkan dengan adanya saling mengakui atau “recognize” antara Indonesia dan Malaysia, maka tentu tetap saja, sangat menguntungkan pihak Malaysia. Dia menjelaskan, penduduk Malaysia di tahun 2018 sekitar 29.062.300. penduduk, sementara penduduk Indonesia di tahun 2018 sekitar 265 juta penduduk.

“Dengan demikian tetap saja Pihak Malaysia yang diuntungkan dan pihak Indonesia yang dirugikan,” tambahnya.(L/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.