IISD Fokus Advokasi Pelarangan Total Iklan Rokok Guna Melindungi Generasi Muda

Jakarta, MINA – Indonesia Institute for Social Development () terus berkomitmen melakukan advokasi tentang pelarangan iklan, promosi dan sponsor (IPS) rokok untuk melindungi generasi muda dari dampak dan bahaya mengkonsumsi produk nikotin.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang di dalamnya memuat tentang kebijakan pengendalian tembakau.

Pernyataan tersebut disampaikan Pembina IISD Tien Sapartinah dalam Workshop IISD “Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok sebagai Upaya Melindungi Generasi Muda dari Adiksi Nikotin,” yang digelar secara daring, Sabtu (17/4).

Dia menekankan diperlukannya upaya serius para pemangku kebijakan terkait untuk melindungi anak dan remaja dari pengaruh paparan iklan, promosi dan sponsor rokok di berbagai media.

Terlebih generasi muda menjadi kaum yang paling rentan saat ini karena mereka berada di rumah yang berpotensi terpapar asap rokok serta iklan dan promosi rokok di media penyiaran maupun media sosial.

Selain itu, lanjut Tien, dampak serius lainnya adalah anak-anak yang di masa pandemi Covid-19 banyak melakukan aktivitas belajar dari rumah, berpotensi terpapar iklan dan promosi rokok yang massif di media sosial.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka jangan berharap jumlah perokok anak akan menurun. Untuk itu, semua pihak harus berupaya secara optimal agar anak sebagai kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan selama Pandemi Covid-19. Sebab anak-anak dan remaja saat ini adalah calon pemimpin bangsa di masa depan. Mereka pula yang akan menikmati bonus demografi di saat Indonesia diprediksi mengalami bonus demografi pada 2030,” ujarnya.

Tien mengungkapkan, IPS rokok menargetkan anak-anak dan remaja sebagai konsumen pengganti ketika perokok dewasa berhenti merokok atau sakit bahkan meninggal. Iklan, Promosi dan Sponsor rokok tersebut dilakukan di berbagai media, baik televisi, luar ruang maupun melalui internet.

Sementara Tien menjelaskan, arah kebijakan RPJMN 2020-2024 menempatkan penurunan merokok penduduk usia 10-18 tahun dari 9,1% menjadi 8,7% menjadi salah satu indikator sasaran pokok di bidang kesehatan.

“Mengingat bahwa meningkatnya prevalensi perokok remaja di Indonesia mengindikasikan pemerintah telah gagal mencapai target RPJMN 2014-2019 yaitu penurunan prevalensi perokok remaja sebesar 5,4%,” imbuhnya.

Renova Glorya Montesori Siahaan dari Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas RI juga menekankan tanpa upaya bersama, target RPJMN 2020-2024 dengan prevalensi merokok pada anak 8,7% tidak akan tercapai.

Dia memaparkan berbagai faktor yang saling terkait mempengaruhi anak untuk merokok baik itu faktor individu, sosio-ekonomi, harga maupun lingkungan.

“Pada generasi muda Indonesia saat ini sebagian merokok dimulai pada usia SD – SMA. Selain itu, faktor harga rokok relatif murah dan terjangkau oleh anak, belum lagi akses rokok masih mudah dijangkau anak-anak bisa membeli rokok, rokok bisa dibeli satuan. Iklan juga mudah ditemukan oleh anak-anak,” paparnya.

Untuk itu, lanjut Renova, perlunya penguatan dan penegakan regulasi terkait iklan, promosi dan sponsor rokok dan membentuk mekanisme pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Menurut data Perki (2018), Sebelum pandemi Covid-19 terjadi, ada sebanyak 40 juta anak di bawah 5 tahun merupakan perokok pasif. Sedangkan berdasar survei Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, sebanyak 57,8% anak Indonesia terpapar asap rokok di rumahnya.

Apalagi di saat pandemi terjadi, potensi anak terpapar rokok akan sangat tinggi. Pihak yang paling banyak memberikan sumbangsih paparan asap rokok terhadap anak di rumah adalah orang tua dari anak itu sendiri. Tidak sedikit orang tua Indonesia merokok di dekat anaknya, bahkan yang berusia balita.

Selain itu, dampak serius lainnya adalah anak-anak yang di masa pandemi Covid-19 banyak melakukan aktivitas belajar dari rumah, berpotensi terpapar iklan dan promosi rokok yang massif di media sosial.

Reni Silfia dari Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengungkapkan, berbeda dengan negara lainnya, dari semua elemen pengendalian tembakau, aturan mengenai larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di Indonesia adalah yang paling lemah.

Indonesia adalah negara yang iklan, promosi, dan sponsor rokoknya paling masif di Asia Tenggara. Pada saat ini, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak memiliki aturan yang melarang iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau secara menyeluruh.

Meskipun sudah ada beberapa UU yang mengatur mengenai iklan, promosi, dan sponsor seperti UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

Selain itu, Indonesia sudah memiliki PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan, namun implementasi PP 109/2012 terbukti gagal melindungi anak dari rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak.(L/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.