Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ijtima Ulama: Umat Islam Haram Ucapkan Salam Doa Agama Lain

Rudi Hendrik - Jumat, 31 Mei 2024 - 09:53 WIB

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:53 WIB

10 Views

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. (Foto: MUI)

Jakarta, MINA – Penggunaan ucapan salam dengan dimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam dianggap haram, demikian penetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat membacakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Jakarata, usai sidang pleno terakhir dituntaskan, Kamis (30/5).

Niam mengatakan, dengan mencantumkan unsur dari berbagai agama di dalam pengucapan salam bukanlah bentuk toleransi atau moderasi beragama yang sesuai dengan ajaran Islam karena salam dalam Islam adalah doa yang bersifat ibadah.

Menurutnya, penggunaan salam harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

Baca Juga: Beberapa Wilayah di Jateng Diprediksi Hujan Ektrem pada 8-9 September

Dia mengatakan, mencampuradukkan ajaran dari berbagai agama, termasuk dalam penggunaan salam, dengan dalih toleransi atau moderasi beragama tidak sesuai dengan makna toleransi yang sesungguhnya.

Menurutnya, dalam forum yang dihadiri oleh umat Islam dan pemeluk agama lain, umat Islam diperbolehkan menggunakan salam seperti “Assalamu ‘alaikum”, salam nasional, atau salam lainnya yang tidak mencantumkan unsur doa dari agama lain, seperti salam “selamat pagi”.

Namun, Niam menekankan, Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan beragama sesuai dengan prinsip toleransi serta pedoman Al-Qur’an. Islam memiliki prinsip “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa melakukan percampuran ajaran agama.

“Dalam urusan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perbedaan agama tidak boleh menghambat kerja sama yang harmonis, damai, dan rukun,” kata Niam.

Baca Juga: Peringatan Setahun Kasus Rempang, Warga Gelar Doa Bersama

Ijtima Ulama ini dihadiri oleh 654 peserta dari berbagai unsur, termasuk pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi Islam, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, cendekiawan Muslim, ahli Hukum Islam, serta para peneliti. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: LTM PBNU Gelar Pelatihan Digital untuk 400 Takmir Masjid Se-Jabodetabek

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Millenia
MINA Sport
MINA Health
Asia
Indonesia