Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikhsan Abdullah Kritik Rencana Kewajiban Pajak dari Judi Online

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - 19 menit yang lalu

19 menit yang lalu

5 Views ㅤ

Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Dr H Ikhsan Abdullah.(Foto: Doc. Pribadi)

Jakarta, MINA – Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengkritisi rencana Kementerian Keuangan RI akan mengincar setoran pajak baru dari aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy, seperti judi online (judol) hingga gim daring.

Menurutnya, pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI Anggito Abimanyu yang akan mengenakan pajak terhadap judi online hingga game daring adalah sangat tidak tepat.

“Wakil Menteri keuangan harus berfikir ulang 10 kali, karena upaya tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan dan kepentingan Masyarakat banyak,” kata Ikhsan kepada MINA di Jakarta, Rabu (30/10).

Katib Syuriah PBNU itu juga menyatakan, apabila pemerintah memungut pajak atas judi online itu sama saja artinya dengan pemerintah melegalisasi perjudian online.

Baca Juga: Dubes Rathore Kutuk Penindasan Berkelanjutan di Kashmir

Menurut Ikhsan, judol yang harusnya diberantas sampai akarnya bukan malah dipunguti pajak karena dengan dipungut pajak berarti Menteri keuangan sedang berencana untuk melegalisasi judi online.

Dia juga mengemukakan alasan judol itu harus diberantas bukan dilegalisasi melalui pungutan pajak, karena judol ini lebih dahsyat memberikan mudharat ketimbang hasil pungutan pajaknya.

“Pemerintah dan kita semua tidak akan mampu merehabilitasi kerusakan yang besar yang ditimbulkan oleh judi online, dampaknya luar biasa,” tegas Ikhsan.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM MUI itu mengatakan, saat ini judi online tumbuh pesat dan negara tidak mampu mengontrol dan bahayanya luar biasa, itu dalam keadaan ilegal.

Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Tantang Media Kawal Pilkada 2024 Demi Pemilu Aman dan Kondusif

“Apalagi bila dipungut pajak, pastilah pertumbuhannya akan sangat pesat dan negara tidak akan mampu mengontrolnya. Bahkan bisa diprediksi kehancuran moral dan nilai-nilai sosial akan lebih cepat terjadi dan negara tidak akan dapat untuk mengatasinya,” ujarnya.

Ikhsan mengatakan, seharusnya wakil Menteri keuangan lebih kreatif untuk menggali sumber dana untuk menambah pemasukan negara, tidak hanya mengandalkan pungutan pajak dari masyarakat yang saat ini sudah sangat berat, apalagi dari judi online.

Pertama, lanjut dia, Pemerintah harus mampu menciptakan sumber-sumber pendapatan masyarakat, menguatkan perekonomian masyarakat agar penerimaan negara dari sektor pajak dapat di capai.

Kedua penikmat fasilitas keringanan pajak (tax allowance) yang selama ini dinikmati oleh para pengusaha besar segera diakhiri dan mereka bisa dipersamakan dengan pembayar pajak seperti rakyat biasa.

Baca Juga: [MINA TALKS] Malam Ini, Bulan Solidaritas Palestina (BSP) November 2024

“Sehingga perlakuan equal atau keadilan yang dilakukan oleh negara kepada rakyatnya terjadi sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi,” kata Ikhsan.

Ikhsan menambahkan, jangan sampai terjadi satu anggapan yang saat ini tercipta di masyarakat yaitu bahwa pengusaha besar membayar pajak lebih kecil ketimbang rakyat biasa. Sehingga rakyat yang jumlahnya besar merasa ada perlakuan yang tidak adil, sehingga menurunkan kesadaran rakyat untuk membayar pajak.

Menurut dia, seharusnya Menteri Keuangan lebih kreatif dalam menggali sumber dana, sebagaimana amanat konstitusi. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya pajak bukan satu-satunya sumber dana untuk negara.

“Kementerian Keuangan jangan hanya fokus mengejar pajak dalam menggali sumber dana sampai-sampai berfikir akan mengenakan pajak judi online hingga game online. Jika ini yang terjadi, ibarat pepatah membasmi tikus dengan membakar lumbung, lebih besar mudharatnya daripada manfaatnya,” pungkas Ikhsan.

Baca Juga: Nur Munir: Pembebasan Kashmir Kewajiban Dunia

Sebagai informasi, keinginan pemerintah memajaki aktivitas shadow economy diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

Secara khusus, Anggito menyoroti aktivitas judi online dan game daring. Dia menjelaskan, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang melakukan judi dengan bertaruh secara daring atau online betting seperti bertaruh soal skor sepak bola klub-klub Inggris maupun judi-judi dalam bentuk lainnya.

Masalahnya, sambung Anggito, masyarakat yang melakukan aktivitas shadow economy tersebut tidak melaporkan harta yang didapatkannya.

Oleh sebab itu, dia mendorong Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk lebih mengawasi aktivitas shadow economy tersebut.

Baca Juga: Mardani: PKS Ajukan RUU Boikot Produk Israel ke Baleg DPR

“Sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh [Pajak Penghasilan],” ungkapnya dalam Rapat Terbuka Senat: Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, Senin (28/10/2024).

Anggito menyebutkan bahwa penghasilan yang didapatkan dari kegiatan tersebut tidak terekam radar pajak. Padahal, pendapatan pajak yang tidak tertagih dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat pembuatan program-program publik.

Bahkan, persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan retreat yang diselenggarakan Presiden Prabowo Subianto bersama menteri-menterinya di Magelang pada akhir pekan lalu.[]

 

Baca Juga: Hafizh On The Street Napak Tilas 1 Dekade di Bundaran HI

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: MER-C Kembali Berangkatkan Tim Medis ke Jalur Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Palestina
MINA Preneur
Internasional