Jakarta, 26 Jumadil Awal 1435/27 Maret 2014 (MINA) – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI), Prof. Dr. H. Hasanuddin AF. MA., mengingatkan agar produk yang telah mendapat sertifikasi halal, iklan atau promosinya juga mengikuti ketentuan moral keagamaan.
“MUI menghimbau dan mengingatkan kepada pihak perusahaan serta pihak televisi yang menyiarkan tayangan iklan itu, agar memperhatikan ketentuan moral keagamaan,” katanya seperti dipublikasikan di website Halalmui yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) Kamis (27/3).
Menurutnya, MUI bersama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI telah mencanangkan ‘Halal is My Life’. Yaitu, bahwa ketentuan halal itu bukan hanya pada aspek material produk saja dengan proses sertifkasi halal. Tetapi juga mencakup jalan kehidupan secara keseluruhan.
“MUI dan LPPOM MUi telah canangkan Halal is My Life,” kata Hasanuddin yang jug guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Himbauan KF MUI tersebut sebagai penjelasan terkait adanya komplain masyarakat ke MUI. Ada produsen produk mie instan yang telah mendapat Sertifikat Halal MUI, namun melakukan promosi penjualannya dengan iklan yang seronok.
Dalam laporan mereka disebutkan, tayangan televisi dalam iklan produk mie tersebut menampilkan wanita yang berpakaian mini dan menonjolkan urat-urat aurat yang dilarang agama dengan goyang tari-tarian. Dan yang sangat ironis lagi, tayangan yang seronok itu menampilkan latar-belakang logo halal MUI.
Sehingga terdapat kesan, seolah-olah produk mie yang telah memperoleh legalitas sertifikat halal beserta iklan promosinya telah mendapat ijin dari MUI.
MUI sebagai lembaga Khidmatul-Ummah, yang melayani kepentingan umat, akan meneruskan komplain masyarakat tersebut kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Karena masalah tayangan penyiaran televisi itu merupakan ranah kewenangan KPI.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Kami akan meneruskan keluhan dan komplain masyarakat itu kepada KPI sebagai lembaga yang berwenang di bidang penyiaran,” kata Hasanuddin.
MUI melakukan dua langkah sekaligus, secara simultan. Yaitu advokasi atau taushiyyah kepada perusahaan dan lembaga penyiaran atau produser tayangan iklan tersebut, agar menjaga nilai halal secara konsisten. Bukan hanya mengejar aspek komersial, tetapi juga mengikuti ketentuan moral keagamaan.
Pada saat yang sama, MUI juga akan mengambil langkah, sesuai dengan komplain masyarakat, dengan melaporkannya kepada KPI sebagai lembaga yang berwenang agar dapat mengoreksi konten tayangan iklan tersebut, dan mencegah tayangan-tayangan yang dapat merusak moral sosial secara umum (L/P07/EO2 )
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?