Jakarta, MINA – Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Dr. Ma’mun Murod M.Si mengharapkan segera dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Penyiaran yang telah berusia lebih dari 22 tahun, sementara teknologi digital terus berkembang pesat.
“Lembaga penyiaran di Indonesia menghadapi tantangan. Salah satunya Undang-Undang Penyiaran yang sampai saat ini belum dilakukan amandemen, padahal undang-undang itu usianya sudah lebih dari 22 tahun,” kata Ma’mun saat Kick Off Konferensi Penyiaran Indonesia 2024 di Auditorium dr. Syafri Guricci UMJ, Jakarta, pada Kamis (4/7).
Dia mendorong pemerintah, khususnya DPR RI agar segera membahas mandemen Undang-undang Penyiaran, sebab aturan penyiaran sangat penting, terutama karena berkaitan dengan pengukuhan ideologi bangsa Indonesia.
Ma’mun mengaku risau terkait perkembangan penyiaran di Indonesia dengan hadirnya platform media baru, dimana banyak konten siaran yang tidak bisa dikontrol, misalnya saja perihal LGBT.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
“Penting adanya pembahasan terkait Undang-undang Penyiaran baru supaya undang-undang itu komprehensif dan tetap mengedepankan kekhas-an Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.
Pernyataan Rektor UMJ itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah. Dia mengaku sampai saat ini belum menerima naskah RUU Penyiaran.
“Kami tidak tahu RUU dari badan legislatif akan dibahas pemerintah di periode ini atau periode selanjutnya,” kata Ubaidillah.
Sementara itu, Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah Prof. Dr. Muchlas, MT menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan Konferensi Penyiaran Indonesia 2024.
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas
“Atas nama Persyarikatan Muhammadiyah, kami bangga dan mengucapkan terima kasih kepada KPI yang bekerja sama dengan UMJ dalam menyelenggarakan konferensi ini,” katanya.
Muchlas pada kesempatan itu juga menyoroti perubahan kebiasaan masyarakat yang didominasi generasi milenial dan generasi Z akibat adanya transformasi digital, dan perubahan kebiasaan itu sangat penting untuk dikaji agar menjadi masukan untuk amandemen Undang-undang Penyiaran.
“Transformasi digital secara infrastruktur sudah berjalan sejak 2022, tapi di sisi lain kita masih harus mempertanyakan bagaimana aspek psikis ke depannya,” ujar Ketua MPI PP Muhammadiyah yang juga Rektor Universitas Ahmad Dahlan itu.
Ia juga menyambut baik kerja sama UMJ, KPI, Asosiasi Pendidikan Ilmu Komunikasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (APIK PTMA), dan Prodi Ilmu Komunikasi, terlebih jumlah PTMA di seluruh Indonesia mencapai 172 plus 58 Program Studi Ilmu Komunikasi yang tergabung dalam APIK PTMA.
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III
“Kerja sama PTMA bisa dalam berbagai bentuk seperti program magang mahasiswa, riset bersama, konferensi dan lainnya. KPI juga barangkali bisa membuat program ‘KPI Goes to Campus’. Saya kira ini sangat baik. Ini potensi besar untuk menjalin kerja sama lebih lanjut,” kata Muchlas.
Konferensi Penyiaran Indonesia 2024 bertajuk “Opportunities and Challenges of Indonesian Broadcasting Industry in The Digital Transformation Era” menghadirkan para pakar yang membahas tren dan tantangan serta peluang industri media penyiaran secara global.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo