Al-Quds, MINA – Imam Masjid Al-Aqsha, Syaikh Ikrima Sabri mengecam keras keputusan otoritas Irsael menutup Kantor Wakaf di kompleks masjid dan menggambarkannya sebagai perbuatan tidak sah dan tidak berlaku lagi.
Dalam sebuah wawancara dengan situs Al-Resalah, Ahad (10/9), Syaikh Sabri mengatakan, langkah Israel itu merupakan taktik untuk menguasai bagian dari kompleks Al-Aqsha.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan merujuk pada “pengadilan penjajah” karena berarti pengakuan terhadap Israel. MINA (Mi’raj News Agency) melaporkan dari sumber media setempat Israel National News.
“Ini hanya akan membawa penyerahan Al-Aqsha ke pengadilan penjajah,” ujarnya.
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
Imam Al-Aqsha Syaikh Sabri menambahkan, Kantor Wakaf yang ditargetkan Israel ditutup terletak di dekat gerbang Bab Rahmah di sisi timur.
Jajaran Pengelola Badan Waqaf Al-Quds menuntut Israel untuk menghormati perjanjian antara Israel dan Yordania tahun 1994 dan mengakui Otoritas Badan Wakaf Al-Quds yang merupakan lembaga resmi pemerintah Yordania.
Badan Wakaf tersebut adalah lembaga resmi yang bertangggung jawab terhadap pengurusan Masjid Al-Aqsha dan situs suci umat Islam yang juga diklaim milik Israel sejak tahun 1967. (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza