Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imbas Kebijakan Trump, 4 WNI di AS Ditindak dan 1 Dideportasi

Widi Kusnadi Editor : Sri Astuti - Jumat, 7 Maret 2025 - 11:54 WIB

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:54 WIB

20 Views

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha (foto: Kemlu RI)

Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa empat Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) telah ditindak oleh otoritas setempat terkait pelanggaran keimigrasian.

Satu di antaranya telah dideportasi, sementara tiga lainnya masih menjalani proses hukum.

Rincian kasusnya yaitu; seorang WNI di San Francisco telah dideportasi oleh otoritas AS, dua WNI, yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari 2025. Keduanya dijadwalkan menjalani sidang pada 12 Maret mendatang. Sementara di New York,  seorang WNI lainnya ditahan dan saat ini masih dalam proses hukum.

Penindakan ini terjadi di tengah semakin ketatnya kebijakan imigrasi di AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Data per 24 November 2024 menunjukkan bahwa 4.276 WNI di AS masuk dalam daftar “final order of removal” oleh Dinas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).

Baca Juga: Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Tebal, Sebagian Hujan Ringan

Kemlu RI melalui perwakilan di AS terus memantau kasus-kasus ini dan memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang terlibat.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengimbau agar WNI di AS memahami hak-hak hukum mereka, termasuk hak untuk mendapatkan akses kekonsuleran, pendampingan pengacara, dan hak untuk tidak memberikan pernyataan tanpa didampingi pengacara. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Zulkifli Adam Unggul di Pilkada Ulang Kota Sabang

Rekomendasi untuk Anda