Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imran Khan Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

0 Views

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan. (Twitter)

Islamabad, MINA – Pengadilan Pakistan, Jumat (17/1), menjatuhkan hukuman kepada mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan (71) selama 14 tahun penjara setelah menyatakan mereka bersalah atas kasus korupsi.

Istri Khan, Bushra Bibi juga dijatuhi hukuman, selama 7 tahun penjara. Al Jazeera melaporkan.

Khan, yang saat ini sudah mendekam di penjara dan telah disebutkan dalam 200 kasus, beserta istrinya dituduh menerima hadiah tanah dari seorang taipan real estate dengan imbalan pencucian uang saat ia berkuasa.

Jaksa mengatakan pengusaha Malik Riaz kemudian diizinkan oleh Khan untuk membayar denda yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus lain dari uang hasil pencucian uang sebesar £190 juta ($240 juta) yang dikembalikan otoritas Inggris ke Pakistan pada tahun 2022 untuk disetorkan ke Kas Negara.

Baca Juga: Perintah Israel Tutupi Wajah Tentaranya di Medsos, Pengakuan Terselubung atas Kejahatan Perang

Istrinya, Bibi, ditangkap segera setelah putusan tersebut.

Imran Khan telah mengonfirmasi bahwa dia tidak akan membuat kesepakatan apa pun dengan pihak berwenang dan tidak akan meminta pengurangan hukuman setelah putusan tersebut.

Imran Khan menghadapi lebih dari 200 kasus di pengadilan Pakistan sejak ia digulingkan pada April 2022, dalam apa yang ia gambarkan sebagai kampanye untuk menggulingkannya dari kekuasaan.

Pada tanggal 30 Januari, pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Imran Khan atas tuduhan “membocorkan rahasia negara” terkait komunikasi diplomatik antara Washington dan Islamabad, yang menurut Khan merupakan bagian dari rencana AS untuk menggulingkan pemerintahannya dua tahun lalu.

Baca Juga: Organisasi Kemanusiaan AS Desak Investigasi Kejahatan Israel di Gaza

Khan masih mendekam di penjara dan menjalani hukuman 7 tahun atas tuduhan terkait hubungannya dengan istrinya, Bushra tak lama setelah perceraian mereka. Ia juga menghadapi tuduhan lain terkait hadiah yang diterimanya saat ia menjabat sebagai perdana menteri antara tahun 2018 dan 2022.

Istrinya, Bushra Bibi, dibebaskan beberapa waktu lalu setelah hukuman penjara sebelumnya terhadapnya ditangguhkan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Amnesty International: Gencatan Senjata Sangat Terlambat

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Asia
Internasional
Internasional
Dunia Islam