Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia-Australia Sepakati Perjanjian Kerja Sama Pertahanan

sajadi Editor : Rudi Hendrik - Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:43 WIB

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:43 WIB

13 Views

Indonesia, Australia Sepakati Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (foto: Kemenhan RI)
Indonesia dan Australia Sepakati Perjanjian Kerja Sama Pertahanan, Kamis, 29 Agustus 2024. (foto: Kemenhan RI)

Magelang, MINA – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto dan Menhan Australia The Hon Richard Donald Marles MP melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan.

Prabowo menyatakan, kedua negara baru saja menandatangani perjanjian kerja sama pertahanan yang merupakan suatu tonggak sejarah kelanjutan dari perjanjian Lombok.

“Hal ini dilakukan untuk bersama-sama sebagai tetangga yang berhubungan langsung, meningkatkan kerja sama untuk saling membantu mengatasi berbagai ancaman keamanan dan mempromosikan perdamaian dan stabilitas yang berkelanjutan di kawasan Asia Pasifik,” kata Prabowo di Magelang, Kamis (29/8).

“Ini menandakan bahwa kita ingin meneruskan dan memelihara hubungan erat dan hubungan persahabatan yang sangat baik. Saya bertekad untuk menjaga hubungan Indonesia-Australia menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” sambungnya.

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] Satu Tahun Genosida Israel di Jalur Gaza

Sementara The Hon Richard Marles menyampaikan ucapan terima kasih kepada Prabowo dan terkesan dengan para Taruna di Akademi Militer, Magelang.

“Ini adalah perjanjian perlindungan yang paling signifikan dalam sejarah hubungan bilateral kita dan kami menghormatinya. Kami adalah sahabat dekat dan itu terlihat dalam perjanjian yang telah kami tandatangani hari ini,” katanya.

Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA) ini bersifat mengikat secara hukum sehingga menunjukkan komitmen serius kedua negara untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan pertahanan dalam kerangka kemitraan strategis yang komprehensif.

Pertimbangan peningkatan status DCA menjadi perjanjian yang mengikat secara hukum adalah berdasarkan intensitas peningkatan kegiatan kerja sama militer kedua negara selama kurun waktu 10 tahun terakhir, khususnya di bidang pendidikan dan pelatihan. []

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Jelaskan Urgensi Shuffah dalam Pendidikan dan Pembebasan Al-Aqsa

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia, Australia Sepakati Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (foto: Kemenhan RI)
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia