Denpasar, MINA – Pemerintah Indonesia dan Republik Belarus menjalin kerja sama internasional dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU oleh Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dan Kepala Komite Standardisasi (Gosstandart) Republik Belarus Valentin Tataritsky berlangsung bersamaan Pertemuan Sidang Komisi Bersama (SKB) ke VII RI-Belarus di Bidang Kerja Sama Perdagangan, Ekonomi dan Teknik, di Denpasar, Bali, Senin (18/4).
“Dengan senang hati saya mengumumkan serta mengucapkan selamat bahwa Belarus adalah negara keempat, yang merealisasikan penandatanganan MoU Jaminan Produk Halal dengan BPJPH Kementerian Agama,” kata Aqil Irham dalam sambutannya.
Belarus menjadi negara Eropa kedua atau negara keempat dunia yang telah secara resmi melakukan kerja sama JPH dengan Indonesia. Tiga negara sebelumnya adalah Chile, Argentina, dan Hongaria.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
“Setelah penandatanganan MoU ini, tentunya akan kita teruskan dengan koordinasi lanjut yang lebih teknis dalam bentuk MRA (Mutual Recognition Agreement) antara BPJPH dan LPH Belarus,” lanjutnya.
Aqil Irham mengungkapkan bahwa perhatian dunia terhadap perkembangan produk halal di Indonesia sangat besar. Banyak permohonan kerja sama dengan BPJPH, baik dari pemerintah dan otoritas asing, organisasi internasional, pelaku usaha, asosiasi, LSM asing, dan lain sebagainya.
“Halal saat ini telah menjelma sebagai ekosistem global dan telah menjadi salah satu perhatian besar dunia, dikarenakan besarnya potensi industri & market yang ada, serta nilai perdagangan produk halal yang sangat menjanjikan,” urainya.
Pemerintah melalui Kemenag akan terus mendukung kerja sama produk halal di tingkat global.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Sementara itu, Kepala Komite Standardisasi Republik Belarus, Valentin Tataritsky berharap kerja sama JPH dengan Indonesia dapat terjalin secara baik dan berkesinambungan.
Ia berharap kerjasama ini dapat meningkatkan perdagangan produk halal, baik dari sisi nilai dan volumenya.(R/R5/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu