Jakarta, MINA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi delapan negara subyek calling visa, termasuk Israel.
Delapan negara calling visa tersebut yaitu, Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, Somalia.
Pelayanan dibuka sejak Senin (23/11). Pelayanan ini sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19. Demikian dikutip dari siaran pers Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Kamis (26/11).
“Para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website VISA-ONLINE.IMIGRASI.GO.ID,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Arvin menjelaskan, alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
“Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, ” ujar Arvin.
Sementara itu, menurut analisis Koresponden IDN Times, Uni Lubis mengutip dari spirit of aqsa, alasan tenaga ahli, investor, kawin campur kurang cocok dikenakan ke delapan negara itu, mengingat kondisi ekonomi dan politik yang sama atau di bawah Indonesia, kecuali Israel.
Uni mempertanyakan, bisa saja ketujuh negara itu hanya ‘pelengkap’ bagi Israel. Sebab, selama ini banya warga Israel yang memiliki dual-passport, datang ke Indonesia, terutama untuk urusan bisnis. (R/RE1/P2)
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi
Mi’raj News Agency (MINA)