Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Anak, HNW Desak Semua Pihak Maksimalkan Upaya Selamatkan Anak

Rana Setiawan - Rabu, 18 Januari 2023 - 20:56 WIB

Rabu, 18 Januari 2023 - 20:56 WIB

4 Views

Wakil Ketua MPR RI, Muhammad Hidayat Nur Wahid (HNW),.(Foto: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyesalkan terulang kembalinya kejahatan seksual terhadap anak, seperti kasus pemerkosaan anak di Brebes.

Dia menilai, Indonesia sudah masuk ke dalam seksual/">darurat kejahatan seksual anak sehingga seluruh pihak perlu memaksimalkan upaya menyelamatkan anak.

seksual/">Darurat kejahatan seksual terhadap anak ini juga telah diumumkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sehingga semua pihak mesti lebih serius dan fokus selamatkan anak selaku generasi yang akan meneruskan memimpin Indonesia Emas pada 2045 mendatang,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (18/1).

HNW sapaan akrabnya berharap agar kasus-kasus serupa perlu dilakukan pengusutan melalui mekanismie proses hukum yang tegas dan transparan.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

Ia juga menyesalkan adanya upaya penyelesaian kasus di Brebes tersebut dengan upaya ‘perdamaian’, padahal seharusnya tindak pidana semacam ini sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum.

Oleh karenanya, ia mendesak agar aparat penegak hukum secara profesional mengusut kasus dan menghukum tegas pelaku.

“Perdamaian itu memang suatu hal yang baik. Namun, tidak dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak yang sudah dalam kondisi darurat di Indonesia saat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan tegas melalui mekanisme yang berlaku kepada pelakunya, untuk menimbulkan efek jera sehingga kasus serupa tidak lagi terulang,” ujarnya.

HNW sapaan akrabnya mengatakan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera bergerak membantu korban dan keluarganya, terutama pemulihan trauma dan serta edukasi untuk mendorong perkaranya dibawa ke proses hukum.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

“Pendampingan terhadap korban dan keluarga korban juga penting, serta pemahaman bahwa kasus ini memang seharusnya diselesaikan di meja peradilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi perlindungan perempuan dan anak ini berpendapat bahwa instrumen hukum berupa undang-undang serta aturan turunannya untuk menjerat pelaku sudah sangat memadai.

Di antaranya, adalah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, dan juga UU No. 12 Tahun 2022 tentang TIndak PIdana Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Instrumen-instrumen hukum itu sudah sangat layak untuk digunakan oleh pelaku. Sekarang, bagaimana aparat penegak hukum bisa maksimal menggunakannya. Karena aturan hukum tersebut hanya menjadi teks  yang kosong, apabila tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk melindungi rakyatnya,” tuturnya.

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menambahkan terulangnya kejahatan seksual, terutama terhadap anak, sudah masuk ke dalam level yang sangat memprihatinkan atau dalam keadaan darurat.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah – melalui Kementerian PPA- untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi.

“Selama ini memang kita seakan fokus kepada ancaman sanksi atau langkah yang represif. Seharusnya langkah-langkah preventif juga perlu dilakukan, untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual tersebut,” pungkasnya.

Salah satu yang perlu didorong adalah penguatan keluarga selaku unit terkecil di dalam masyarakat, sehingga anak-anak dapat teredukasi dengan baik untuk menghindari peristiwa-peristiwa yang berpotensi menimbulkan kejahatan seksual.(R/R1/P1)

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok