Jakarta, MINA – Indonesia dan Denmark berencana untuk membangun kerjasama Government to Government (G to G) terkait Jaminan Produk Halal (JPH).
Rencana tersebut tercetus dalam pertemuan virtual yang diihadiri Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kopenhagen, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), serta Danish Agriculture and Food Council (DAFC) pada Rabu (7/7).
“Hari ini kami menerima audiensi (virtual) Pejabat Ekonomi Kedutaan Besar R di Kopenhagen untuk membahas kerja sama Jaminan Produk Halal antara Denmark dan Indonesia,” ujar Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah, seperti disiarkan laman Kemenag RI, Jumat (9/7).
Fungsi Ekonomi II KBRI di Kopenhagen Rizka Azizah, mengatakan, audiensi dimaksudkan untuk mendiskusikan peningkatan hubungan kerja sama Indonesia-Denmark khususnya di sektor perdagangan produk halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menanggapi hal tersebut, Aminah amat mengapresiasi inisiasi KBRI Kopenhagen untuk membuat pertemuan virtual tersebut.
“Kami berharap agar kerja sama Jaminan Produk Halal dapat dilakukan antara Denmark dan Indonesia ini dilaksanakan atas adanya perjanjian Government to Government di antara kedua negara,” ujar Siti Aminah.
Ia mengatakan, saat ini sudah ada sejumlah lembaga halal dari Denmark yang berniat melakukan kerja sama JPH dengan BPJPH.
“Dengan adanya kerja sama G-to-G antara kedua negara, maka kerja sama BPJPH dengan lembaga halal luar negeri dapat dilangsungkan,” imbuhnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Siti Aminah menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kerja sama internasional di bidang JPH dapat dilakukan kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.
“Sebagaimana diatur di dalam Pasal 119 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, kerja sama internasional di bidang Jaminan Produk Halal tersebut dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri,” kata Siti Aminah.
Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana JPH. Kerja sama ini dilakukan BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.
Sedangkan kerja sama internasional dalam penilaian sesesuaian meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Kerja sama tersebut berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.
Adapun kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal yang dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.
“Namun apabila di negara setempat tidak ada lembaga halal luar negeri, maka pelaku usaha tersebut melakukan sertifikasi halal secara langsung ke BPJPH,” imbuh mantan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal itu.
Siti Aminah juga mengatakan, saat ini sejumlah negara juga tengah berkoordinasi dengan BPJPH untuk mempersiapkan kerja sama JPH. Dalam penyiapan kerja sama internasional ini, BPJPH melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya. (R/R5/P1)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Mi’raj News Agency (MINA)