Jakarta, MINA – Indonesia menegaskan kembali, penyelesaian masalah Palestina harus berlandaskan prinsip “Solusi Dua Negara” atau “two-states solution” yang menghormati hukum internasional dan parameter yang telah disepakati oleh dunia internasional.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana perdamaiannya yang sangat kontroversial.
“Indonesia menegaskan kembali bahwa pada saat bicara isu Palestina maka Indonesia secara konsisten berpegang teguh pada amanah konstitusi,” kata pernyataan Kemlu RI yang dikutip dari website resminya, Kamis (30/1).
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Indonesia juga mendorong dihidupkannya kembali dialog yang melibatkan para pihak demi tercapainya stabilitas dan perdamaian abadi.
Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres yang gigih mempertahankan konsensus internasional tentang konflik Israel-Palestina.
“Posisi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada solusi dua negara telah ditentukan, sepanjang tahun, oleh resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum yang relevan di Sekretariat terikat,” kata Juru Bicara Guterres Stephane Dujarric dalam sebuah pernyataannya seperti dikutip dari Anadolu Agency (AA).
Guterres menyatakan, “Perserikatan Bangsa-Bangsa tetap berkomitmen mendukung warga Palestina dan Israel untuk menyelesaikan konflik berdasarkan resolusi PBB, hukum internasional dan perjanjian bilateral dan mewujudkan visi Israel dan Palestina yang hidup berdampingan secara damai dan aman dalam pengakuan berbatasan, berdasarkan garis pra-1967.”
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Komentar itu bertentangan dengan rencana Trump yang sangat menjauhkan diri dari konsensus internasional tentang konflik, menyangkal hak pengungsi Palestina untuk kembali dan sangat menyusut perbatasan mereka di Tepi Barat sementara melegitimasi pemukiman Israel yang ilegal menurut hukum internasional.
Rencana itu memberi Israel hampir semua tuntutannya sambil mengabaikan banyak aspek penting yang dituntut oleh Palestina.
Pernyataan sepihak Trump menguatkan Israel bahwa “Yerusalem akan tetap menjadi ibu kota Israel yang tidak terbagi. (L/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza