New York, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan Indonesia mendukung resolusi PBB mengenai pendudukan Israel di Palestina, dan praktik-praktik Israel yang memengaruhi hak asasi manusia rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk di Yerusalem Timur.
“Sejalan posisi dasar RI, yang dukung Palestina wujudkan hak dasar kemerdekaannya, Indonesia voted yes,” kata Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu RI, Tri Tharyat, melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Infopublik, Ahad (13/11)
Tri Tharyat mengatakan dukungan tersebut disampaikan melalui pemungutan suara yang dilakukan oleh Komite 4 urusan Politik Khusus dan Dekolonisasi PBB pada Jumat (11/11) di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat (AS).
Tri Tharyat mengaku terdapat elemen baru dalam rancangan resolusi yang dibuat atas permintaan pendapat dari Mahkamah Internasional.
Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Palestina Shalat Jumat di Masjid Al-Aqsa
Elemen tersebut dibuat untuk menjawab sejumlah pertanyaan seperti kemungkinan adanya konsekuensi legal atas pelanggaran hak dasar kemerdekaan Palestina oleh Israel dan kemungkinan dampak dari praktik-praktik yang dilakukan oleh Israel terhadap status pendudukan serta konsekuensi hukum bagi negara-negara lain dan PBB.
“Benar bahwa terdapat elemen baru dalam rancangan resolusi, yakni permintaan advisory opinion dari ICJ terhadap 2 pertanyaan, yakni apakah konsekuensi legal pelanggaran hak dasar kemerdekaan Palestina oleh Israel, dan bagaimana dampak praktik-praktik Israel terhadap status pendudukan dan apa konsekuensi hukum bagi negara-negara lain dan PBB,” katanya.
Indonesia, kata dia, mendukung elemen tersebut karena sangat tepat waktu agar penguasa yang menduduki wilayah Palestina dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kemudian, dukungan Indonesia juga sejalan dengan hukum internasional, khususnya prinsip-prinsip Piagam PBB, dan sejalan dengan pemenuhan hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya rakyat Palestina.
Baca Juga: RS Nasser Terima 30 Jenazah Warga Gaza dari Zionis Israel
“Sekali lagi, Indonesia dukung perjuangan Palestina untuk memenuhi hak sipil, politik dan ekososbud-nya sebagai negara merdeka, dan solusi damai permanen pembentukan dua negara yang sejalan dengan parameter yang disepakati secara internasional,” katanya.
Sebelumnya, Komite Dekolonisasi PBB telah mengesahkan resolusi tentang Palestina, yang berisi permintaan agar Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan pendapat soal pendudukan Israel yang sudah begitu lama.
Rancangan resolusi tersebut disetujui melalui pemungutan suara di Markas Besar PBB di New York, AS.
Menurut resolusi tersebut, ICJ diminta “segera” memberikan pertimbangan soal “pendudukan berlarut-larut, pemukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina” oleh Israel.
Baca Juga: Tim Tanggap Bencana Turkiye Tunggu Persetujuan Israel untuk Masuk Gaza
Tindakan Israel itu, seperti yang disebutkan dalam resolusi, merupakan pelanggaran atas hak Palestina untuk menentukan sendiri nasibnya. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AS-Israel Bersiap Ajukan Resolusi untuk Ubah Status Quo Masjid Al-Aqsa
 




 
 
															 
								 







 
															 
															 
															 
															 
															 
															 
 
 
															 
															 
															 
															 
															



 
															 Mina Indonesia
Mina Indonesia Mina Arabic
 Mina Arabic Mina Sport
 Mina Sport Mina Preneur
 Mina Preneur