Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan Israel mengesahkan sembilan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan rencana pembangunan 10.000 rumah baru di wilayah tersebut.
“Keputusan ini bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait serta menyulut ketegangan dan instabilitas di kawasan,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di akun Twitternya, Rabu (15/2).
Kemlu RI mendesak komunitas internasional untuk bersatu mendesak Israel menghentikan tindakan-tindakan tersebut dan terciptanya solusi dua negara.
Sebelumnya, Ahad (12/2), Kabinet Israel menyetujui legalisasi sembilan pos permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, setelah Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel Itamar Ben-Gvir menyerukan untuk melegalkan 77 pos permukiman.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Keputusan itu diambil menyusul dua operasi perlawanan yang mengakibatkan tewasnya sembilan pemukim Yahudi di Yerusalem yang diduduki. (T/RE1/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant