Jakarta, 20 Dzulhijjah 1437/22 September 2016 (MINA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan kegiatan Knowledge Sharing mengenai Pasar Modal Syariah di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (22/9).
Kegiatan ini bertujuan mengenalkan peran pasar modal syariah bagi pengembangan Muhammadiyah sebagai sumber pendanaan dan sarana investasi.
“Kalau kita berkomitmen selalu menerapkan syariah, Indonesia akan maju,” ujar Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Najih saat memberi sambutan.
Muhammadiyah sebagai organisasi masyarakat keagamaan memiliki andil dalam pengembangan sosial kemasyarakatan dan ekonomi Indonesia. Muhammadiyah memiliki 22.561 unit amal usaha.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Keberadaan amal usaha tersebut perlu dikembangkan untuk menjadi semakin besar dan jumlahnya meningkat, serta memiliki kualitas yang semakin baik. Pengembangan tersebut memerlukan pendanaan yang dapat diperoleh melalui penerbitan instrumen pasar modal syariah.
Penerbitan instrumen pasar modal syariah ini dapat menyasar masyarakat luas sebagai investor.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi inisiasi awal untuk memanfaatkan pasar modal syariah sebagai sarana pendanaan dan investasi. (L/P006/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah