Jakarta, MINA – Indonesia telah melayangkan protes keras kepada Pemerintah China atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terkait kapal ikannya yang tanpa izin memasuki perairan Natuna, Kepulauan Riau baru-baru ini.
“Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) telah memanggil Duta Besar (Dubes) RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” kata Kemlu RI seperti dikutip dari laman resminya, Selasa (31/12).
Protes tersebut disampaikan berdasarkan hasil rapat antar Kementerian di Kemlu yang mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai RRT di perairan Natuna.
Kemlu menegaskan, ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB UNCLOS. RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dgn RRT. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016,” tambah Kemlu.
China adalah salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.
Sementara itu menurut Kemlu RI, Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik.
Kemlu akan terus melakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEE Indonesia. (R/Sj/P1)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)