Jakarta, MINA – Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi mengumumkan, Pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 1441H/2020M,” kata Fachrul dalam keterangan pers via konferensi video, Selasa (2/6).
Menurutnya, hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M.
“Sungguh ini keputusan yang pahit dan sulit,” kata Fachrul. (L/RE1/P1)
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
Mi’raj News Agency (MINA)