Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyambut baik keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyatakan kesiapannya mengakui kedaulatan negara Palestina.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun X @Kemlu_RI, Sabtu (26/7), Indonesia menegaskan bahwa pengakuan terhadap Palestina harus didasarkan pada batas wilayah tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina.
“Berdirinya Negara Palestina yang berdaulat dan merdeka, berdasarkan batas wilayah yang disepakati pada 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, melalui Solusi Dua Negara,” demikian bunyi pernyataan Kemlu RI.
Indonesia juga mendorong negara-negara lain yang belum mengakui Palestina untuk mengikuti langkah Prancis. Macron menyampaikan rencana pengakuan ini akan dikukuhkan dalam Sidang Umum PBB pada September 2025.
Baca Juga: Kunjungi Bazar KBC, Imaam Yakhsyallah Harap Jadi Pasar Islami
Prancis akan menjadi negara pertama dalam kelompok G7 yang secara resmi mengakui negara Palestina. Hingga saat ini, 147 dari 193 anggota PBB telah mengakui Palestina. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Jelaskan Lima Ciri Pasar Islami