Jakarta, MINA – Indonesia menolak secara tegas pernyataan Amerika Serikat bahwa pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional.
“Pernyataan ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi DK PBB terkait,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan persnya, Rabu (20/11).
Lebih jauh lagi Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina.
Pembangunan pemukiman ilegal merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasar solusi dua negara.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Indonesia juga mendesak masyarakat internasional bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Michael Pompeo mengumumkan perubahan kebijakan Washington terhadap permukiman Israel di Tepi Barat.
Washington kini menganggap permukiman di tanah Palestina yang diduduki Zionis Israel tersebut sesuai hukum internasional.
Pompeo mengatakan AS tidak akan lagi mematuhi pendapat hukum Departemen Luar Negeri 1978 tentang penyelesaian wilayah tersebut. Dia bersikeras perubahan kebijakan yang menyakitkan Palestina ini tidak akan membuat Amerika diisolasi komunitas global. (T/Sj/P2)
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Mi’raj News Agency (MINA)