Jakarta, MINA – Auditor dan Halal Media Expert LPPOM MUI, Hendra Utama mengatakan bahwa industri salah satu kegiatan mendistribusikan produk-produk halal, industri logistik di tanah air juga harus menyiapkan diri dengan kewajiban sertifikasi halal.
“Kewajiban sertifikasi halal ini adalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” kata Hendra dalam Webinar Batch #3 dalam rangka Road to Show Indonesia Halal Industry & Islamic Finance Expo 2023 dengan Tema “Persiapan Industri Logistik Menghadapi Wajib Halal” di Jakarta baru-bari ini.
Dia mengatakan, pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi industri logistik, hal ini mengandung makna, bahwa sepanjang kegiatan rantai pasok, mulai dari sumber pasokan, penyimpanan, transportasi, manufaktur, penanganan, dan distribusi, yang terkait dengan produk halal, maka harus memenuhi prinsip-prinsip halal.
“Karena, kehalalan suatu produk itu tidak hanya menyangkut dari kandungan produknya, melainkan juga dari sistem rantai pasoknya. Yang berarti, bahwa produk halal tidak boleh bercampur dengan produk non-halal/unsur tidak halal didalam seluruh aktifitas logistik, guna memastikan bahwa status halal suatu produk bisa terjaga dan terjamin,” imbuhnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Untuk membahas, tentang pentingnya sertifikasi halal bagi industri logistik di tanah air di atas, diselenggarakan Webinar Batch #3 dalam rangka Road to Show Indonesia Halal Industry & Islamic Finance Expo 2023 dengan Tema “Persiapan Industri Logistik Menghadapi Wajib Halal”.
Kriteria Sertifikasi Halal untuk Industri Logistik, Hendra memaparkan dalam makalahnya bahwa sertifikasi halal jasa logistik ini adalah menyangkut manajemen rantai pasok dan logistik, guna memastikan status halal suatu produk terjamin.
“Jadi halal tidak hanya menyangkut kandungan produk, tetapi juga berhubungan dengan manajemen rantai pasok dan logistiknya,” tegas Hendra.
Pada intinya, logistik halal merupakan suatu sistem logistik yang berdasarkan pada pemisahan antara produk halal dengan non halal. Karena status kehalalan suatu produk itu bisa dicapai apabila semua kemungkinan kontaminasi bahan haram dan produk berbahaya, itu bisa dihindari, tidak hanya dalam produksi, namun juga selama proses rantai pasok.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Tentang kriteria industri logistik yang harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Jadi kalau kita bicara tentang sertifikasi halal untuk industri logistik, maka masuknya ke ranah jasa, berupa layanan usaha yang terkait dengan penyimpanan, pengemasan, dan distribusi,” jelas Hendra.
Hendra menjelaskan, untuk mengetahui jenis-jenis jasa apa saja di industri logistik yang harus memenuhi mandatory halal, maka detailnya bisa dilihat pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 748 Tahun 2021.
Dalam Lampiran Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikasi Halal, tercantum jasa-jasa yang termasuk dalam industri logistik, yaitu pada bagian K. Jasa Penyimpanan, kemudian L. Jasa Pengemasan, dan M. Jasa Pendistribusian.
Untuk Jasa Penyimpanan ini terdiri dari; Pertama, jasa penyimpanan barang berwujud padat. Kedua, jasa penyimpanan barang berwujud cair. Ketiga, jasa penyimpanan barang berwujud gas. Keempat, gudang penyimpanan dengan pendingin.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Kelima, jasa penyimpanan lainnya. Untuk rincian jenis produk dari jasa penyimpanan, mulai dari pertama sampai kelima, adalah hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
Kemudian untuk Jasa Pengemasan terdiri dari; Pertama, jasa pengepakan/pengemasan produk berupa pengemasan barang yang terkait dengan makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Kedua, jasa pengemasan lainnya. Untuk rincian jenis produk dari jasa pengemasan mulai dari pertama sampai kedua, adalah hanya yang terkait makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
Selanjutnya untuk Jasa Pendistribusian terdiri dari; Pertama, jasa angkutan barang melalui transportasi darat. Kedua, jasa angkutan barang melalui transportasi air.
Ketiga, jasa angkutan barang melalui transportasi udara. Keempat, jasa pendistribusian lainnya. Untuk rincian jenis produk dari jasa pendistribusian, mulai dari pertama sampai keempat, adalah hanya yang terkait makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Hendra menjelaskan, tentang kapan tepatnya industri logistik harus memenuhi mandatory halal sebagaimana amanat Undang-Undang di atas.
Nah, termasuk berkaitan jasa logistik, maka time line sertifikasi halal untuk jasa logistik ini adalah mengikuti time line produk yang ditangani. Kalau Bapak-Ibu berkecimpung atau melayani produk makanan dan minuman, maka tahun depan (2024) masa jatuh tempo kewajiban sertifikasi halal sudah berlaku.
“Kalau di kosmetik, maka tahun 2026, masa jatuh tempo kewajiban sertifikasi halal berlaku. Begitu juga untuk produk lainnya, sesuaikan time line-nya dengan masa pentahapan kewajiban sertifikasi halalnya,” kata Hendra.
Menurut Hendra, para pelaku yang bergerak di industri jasa logistik harus bisa memperhitungkan masa pentahapan kewajiban sertifikasi halal ini. “Jadi kalau kewajiban halalnya sudah berlaku, setidaknya sudah punya sertifikasi halal. Syukur-syukur, kalau bisa lebih awal sudah punya sertifikasi, maka akan lebih baik,” demikian Hendra Utama. (R/R4/P2)
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal
Mi’raj News Agency (MINA)