Inggris Tangguhkan Ekstradisi dengan Hong Kong

Beijing, MINA – Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab mengatakan, Inggris setuju untuk menangguhkan tanpa batas waktu. Sebelumnya, Kanada dan Australia sudah membatalkan perjanjian ekstradisi mereka dengan , sedangkan Amerika Serikat akan melakukan hal yang sama dalam masa kedepan.

Pemerintah China pada Selasa (21/7) mengecam keputusan Inggris untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, dimana Inggris dianggap secara terang-terangan mencampuri urusan dalam negeri antara Cina dengan Hongkong.

Pada Senin (20/7) lalu, Inggris menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong setelah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan yang kontroversial.

Sebagai tanggapan, Kedutaan Besar China di London mengatakan, Inggris telah berulang kali membuat pernyataan soal undang-undang bahwa China akan tegas melawan dan mengganggu urusan dalam negerinya.

China menekankan, bahwa undang-undang baru akan membuat Hong Kong lebih aman, lebih baik dan lebih makmur. Usaha untuk menekan China dan menghalangi implementasi undang-undang tersebut akan melawan 1,4 miliar warga China.

Sementara itu, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson telah menawarkan kewarganegaraan kepada sekitar tiga juta warga Hong Kong. Hubungan Inggris dan China memburuk karena berbagai isu, termasuk masalah Hong Kong, pandemi Covid-19, pelanggaran HAM terhadap komunitas Uighur, dan pemblokiran jaringan 5G Huawei. (T/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.