Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini Penyebab Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama

Annisa Editor : Widi Kusnadi - 2 menit yang lalu

2 menit yang lalu

0 Views ㅤ

Direktur Utama LPH LPPOM MUI (tengah) (Foto: LPPOM MUI)

Jakarta, MINA – Biaya tinggi dan durasi panjang dalam proses sertifikasi halal menjadi sorotan utama di kalangan pelaku usaha. Banyak yang mengeluhkan tarif yang mahal serta waktu yang lebih lama dari yang dijanjikan. Namun, menurut Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi.

Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, menjelaskan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam menghadapi sertifikasi halal, khususnya terkait dengan biaya dan waktu pemeriksaan.

“Sebagian besar biaya dari tarif pemeriksaan halal dialokasikan untuk operasional lembaga, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung peningkatan kesadaran halal di Indonesia,” ujar Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati dalam acara Media Gathering LPH LPPOM di Jakarta, Rabu (19/03).

Selain itu, proses pemeriksaan yang melibatkan berbagai tahapan juga mempengaruhi durasi sertifikasi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, lama waktu pemeriksaan halal mengikuti standar. Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan. Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang merasa waktu yang dibutuhkan jauh lebih lama dari yang dijanjikan.

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Tim ITS Juara Kompetisi Robotik di AS

“Sering kali, proses sertifikasi halal terhambat oleh masalah internal perusahaan, seperti dokumen yang tidak lengkap, penggunaan bahan baku yang tidak halal, dan fasilitas yang digunakan bersama produk lain yang tidak terjamin kehalalannya,” ujar Muti, yang menambahkan bahwa proses ini bisa lebih cepat jika pelaku usaha mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih matang.

Selain itu, Muti juga menyinggung pentingnya pelaku usaha waspada terhadap calo yang mengaku sebagai konsultan. Berdasarkan pengalaman LPPOM MUI, ada pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa pihak ketiga untuk mempermudah dan memperlancar proses sertifikasi halal.

Meskipun tidak ada aturan yang melarang, hal ini membuka potensi munculnya calo atau oknum yang hanya memungut biaya besar tanpa membantu proses sertifikasi halal. Pelaku usaha perlu cermat memperhatikan rincian biaya apabila menggunakan jasa konsultan dan waspada terhadap calo berkedok konsultan yang hanya mengambil untung.[]

 

Baca Juga: Cuaca Jakarta Kamis Ini Berawan dan Diguyur Hujan Sore Hari

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda