Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini Perbedaan Tafaruq dan Ikhtilaf, Mana yang Diperbolehkan?

Widi Kusnadi Editor : Rendi MS - 20 detik yang lalu

20 detik yang lalu

0 Views

Imaamul Muslimin Yakhsyallah Mansur (foto: MINA)

Bogor, MINA – Imaam Jama’ah Muslimin (Hizbullah), Yakhsyallah Mansur menjelaskan tentang perbedaan antara tafaruq dan ikhtilaf dalam istilah syariat Islam.

Imaam Yakhsyallah mengatakan, dalam terjemahan Bahasa Indonesia tafaruq diartikan berpecah belah, sedangkan ikhtilaf diartikan berbeda pendapat.

Tafaruq adalah berpecahnya hati-hati manusia, sehingga mereka berpecah belah dan tidak mau bersatu (berjamaah),” terang Imaam Yakhsyallah kepada para jamaah Masjid At-Taqwa, Ahad (8/12).

Ikhtilaf, lanjut Imaam Yakhsyallah, dalam ayat Al-Qur’an ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang. Ikhtilaf yang diperbolehkan adalah yang tidak menimbulkan perpecahan. Sementara yang dilarang adalah yang menimbulkan perpecahan.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Tebal, Sebagian Berpotensi Hujan

Dalam Al-Quran surah Ali Imran ayat 104, dilarang ikhtilaf dan tafaruq, sebab ayat tersebut menjelaskan ikhtilaf yang menyebabkan perpecahan.

“Sementara ikhtilaf yang tidak menimbulkan perpecahan, menurut penjelasan para ulama itu diperbolehkan,” ungkapnya.

Imaam Yakhsyallah menambahkan, untuk menjaga umat Islam agar tidak berpecah belah, Allah memerintahkan untuk hidup berjamaah, seperti halnya dalam shalat berjamaah.

“Jadi, shalat berjamaah adalah miniatur kehidupan umat Islam, yaitu berjamaah, ada pemimpin dan makmum yang dipimpin. Pemimpin mementingkan kepentingan umat, sedangkan makmum adalah umat yang taat kepada pemimpinnya, selama ia menaati Allah dan rasul-Nya,” jelasnya. []

Baca Juga: Siti Muthmainnah: Nur Ikhwan Adalah Suami yang Sempurna

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda