MENTERI AGAMA JELASKAN EMPAT CIRI BUKU NIKAH ASLI

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Kemenag)
, Saifuddin. (Foto: Kemenag)

Jakarta, 19 Sya’ban 1436/7 Juni 2015 (MINA) – Menteri Agama RI Lukman Hakim mengimbau masyarakat untuk mengetahui ciri asli.

Menurutnya, pada dasarnya saat ini buku nikah tidak mudah untuk dipalsukan. Hal tersebut disampaikan di Kantor Kemenag beberapa waktu lalu sebagaimana keterangan resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad (7/6).

“Saat ini, buku nikah sebenarnya relatif sulit untuk dipalsukan karena paling tidak terdapat empat ciri,” jelas Lukman Hakim.

Lebih lanjut, dia menjelaskan paling tidak terdapat empat ciri khas dari buku nikah. Pertama, pada halaman dalam sampul terdapat halogram berbentuk lingkaran bergambar garuda.

Kedua, terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin.

Ketiga, terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku. “Nomor ini punya kode khusus,” tambahnya sambil menunjukkan contoh buku nikah.

Dan keempat, setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar garuda.

Lukman Hakim Saifuddin kembali menegaskan, siapapun yang terlibat melakukan pemalsuan buku nikah akan dikenakan sanksi pidana.

“Buku nikah merupakan dokumen negara. Jadi siapapun yang terbukti terlibat dalam pemalsuan buku nikah akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Lukman Hakim.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan buku palsu agar melakukan pernikahan ulang agar tercatat secara sah dalam hukum negara.

“Bagi yang palsu, saya mengimbau agar dilakukan pernikahan ulang supaya pernikahan tersebut tercatat oleh negara,” imbaunya. (T/P011/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0