INVESTASI DI PASAR MODAL BAGIAN TRANSAKSI SYARIAH

Investasi Syariah

sf124728_1
ilustrasi

Jakarta, 28 Dzulhijjah 1435/22 Oktober 2014 (MINA) – Wakil Sekretaris Dewan Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Dr. H. Hasanudin, M.Ag. memaparkan transaksi saham dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual beli saham syariah.

“Transaksi saham dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah,” kata Hasanudin, memaparkan pengetahuan tentang landasan fiqh syariah di sekolah pasar modal Indonesia, di Kampus Universitas Negeri Jakarta,Selasa.

Menurut Hasanudin Syariah adalah peraturan-peraturan dan hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT dan dibebankan oleh kaum muslimin supaya mematuhinya. Sedangkan Fiqih adalah penafsiran ulama atas Al Quran dan Hadis sebagai primary source dari hukum Islam.

“Investasi di pasar modal adalah bagian dari transaksi syariah, dan hukumnya boleh,” ujar Hasanudin. Hasanudin menjelaskan, transaksi investasi pasar modal harus dilenkapi dengan dokumen yang jelas.

Dalam sekolah pasar modal syariah ini disampaikan pula materi tentang pengenalan investasi di pasar modal dan pengantar investasi di pasar modal syariah yang disampaikan oleh Dery Yustria dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah.

Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. (L/P003/P010/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0