Bogor, MINA – Nugget terus menjadi penganan favorit bagi banyak kalangan, baik anak-anak maupun orang dewasa. Selain karena rasanya yang lezat, penyajian nugget sangat praktis dan hanya membutuhkan waktu yang singkat. Tak heran, penganan ini menjadi idola para Ibu dalam memilih alternatif teman makan untuk anak-anaknya.
Alasan lainnya, nugget sering kali menjadi solusi bagi para Ibu yang anaknya sulit makan. Ditambah lagi, saat ini nugget sudah divariasikan dengan berbagai bentuk, seperti huruf, binatang, dan bentuk lainnya. Tentu ini akan menambah minat seseorang untuk mengkonsumsinya, terutama anak-anak. Demikian keterangan yang diterima MINA, Rabu (18/12)
Kepala INHATEC, Ir. Nur Wahid, M.Si, menjelaskan bahwa nugget diolah dari campuran tepung terigu, daging, telur, tepung roti, dan bumbu. Daging ini digunakan untuk nugget juga sudah beragam, yaitu daging ayam, sapi, atau ikan. Sampai saat ini, nugget ayam masih menjadi primadona di pasaran. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya produsen nugget ayam dari skala industri besar hingga rumah tangga.
“Karena berasal dari olahan ayam, sebagian besar masyarakat Indonesia berasumsi nugget yang beredar di pasaran halal. Padahal ada beberapa titik kritis haram pada nugget yang perlu diperhatikan. Edisi Jurnal Halal kali ini akan mengajak kita untuk mengulas titik kritis haram nugget. Berikut ulasannya,” ujar dia.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Pengolahan nugget secara umum dibuat dengan cara mencampurkan seluruh bahan, di antaranya tepung terigu, daging, telur, dan bumbu. Dalam tahapan ini, tepung terigu dan telur sudah termasuk ke dalam daftar bahan tidak kritis (halal positive list of material). Artinya, kedua bahan tersebut cenderung tidak berbahaya dan tidak diragukan status halalnya, sehingga aman digunakan meski tanpa melalui pemeriksaan halal lebih dulu.
Bahan selanjutnya yang memiliki titik haram cukup kritis adalah daging. Mutu nugget bisa ditentukan dari komposisi daging dibandingkan dengan bahan tambahan lainnya. Nugget yang dianggap memiliki kualitas baik mengandung daging tidak kurang dari 80 persen, sementara 20 persen lainnya berupa campuran bahan lain. Sayangnya, di pasaran justru banyak beredar nugget dengan perbandingan sebaliknya.
Persoalan berikutnya, hampir semua produsen nugget, terutama dalam industri skala besar, menggunakan daging mechanically deboning meat (MDM). Produk daging ini dihasilkan dengan memaksa daging yang dihaluskan atau digiling di bawah tekanan tinggi secara mekanik untuk memisahkan tulang dari jaringan daging yang dapat dimakan, seperti tulang rawan, sumsum, kulit, saraf, pembuluh darah, dan sisa daging yang menempel pada tulang.
Meski dibandrol dengan harga yang lebih murah, MDM memiliki protein dan sifat-sifat daging yang bisa dimanfaatkan untuk produk olahan. Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI 6683:2014 pun sudah menyatakan bahwa MDM dapat digunakan sebagai bahan pembuat nugget.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Yang menjadi masalah, MDM biasanya dikumpulkan dari berbagai rumah potong hewan (RPH), yang belum tentu tersertifikasi halal. Apalagi jika bahan MDM dikumpulkan dari RPH di negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim. Tentu ini menjadi persoalan serius.
“Di samping penggunaan daging ayamnya yang harus halal, pemanfaatan MDM dalam memproduksi nugget ini menjadi persoalan lain. Ia menjadi titik kritis yang perlu diperhatikan dalam melihat kehalalan nugget,” kata Nur Wahid.
Seperti yang kita ketahui, berdasarkan Al-Baqarah ayat 173, daging dinyatakan tidak halal ketika sebelum disembelih sudah menjadi bangkai dan disembelih tanpa mengucap nama Allah. Selain tercampur atau terkontaminasinya daging dengan hal yang haram akan membuat daging tersebut juga menjadi haram.
Tak sampai di sana. Para pelaku usaha, baik dari skala industri besar maupun rumahan, semakin kreatif menciptakan nugget dari campuran olahan daging ayam dengan oat, sayuran, tempe, susu, dan keju. Wah, sungguh menggugah selera bukan?
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Dari segi gizi dan rasa, tentu ini sangat menarik bagi para ibu untuk memberikannya kepada sang buah hati. Namun bagaimana titik kritisnya?
Apabila produsen menambahkan beberapa bahan tambahan, tentu tugas kita untuk mengecek halalnya suatu produk semakin bertambah. Contohnya, penambahan susu dan keju pada nugget.
Kedua bahan ini mempunyai titik haram yang cukup kritis.
Susu, misalnya, akan menjadi haram ketika susu diproduksi dari hewan haram atau terkontaminasi dengan zat haram. Sementara keju berasal dari susu sapi, domba, kambing, atau unta. Kemudian dibutuhkan mikroorganisme (seperti: enzim rennet, pepsin, renin, renilasi) dalam proses penggumpalan susu.
“Enzim rennet yang dipakai bisa berasal dari hasil fermentasi atau lambung anak sapi. Jika berasal dari fermentasi mikroba, maka harus dipastikan media yang dipakai untuk pertumbuhan mikrobanya tidak mengandung bahan yang diharamkan. Sementara jika berasal dari lambung anak sapi, cara penyembelihan menjadi penentu kehalalannya,” jelas Ir. Muti Arintawati, M.Si, Wakil Direktur LPPOM MUI.
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Dengan memperhatikan produk yang kita konsumsi, sama halnya dengan kita menjaga diri dan keluarga terdekat kita dari konsumsi hal-hal yang haram. Salah satu hal termudah yang bisa dilakukan adalah dengan memperhatikan label Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertera di kemasan produk; atau dengan adanya sertifikat halal di resto, outlet, atau RPH. (R/R03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal