Teheran, MINA – Iran telah menyatakan niatnya untuk mengajukan tuntutan terhadap Presiden AS Donald Trump ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag atas pembunuhan terhadap Mayor Jenderal Qassem Soleimani pada 3 Januari lalu.
“Kami bermaksud untuk mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan Den Haag (Mahkamah Internasional) terhadap militer, pemerintah Amerika Serikat dan terhadap Trump,” kata jurubicara kehakiman Iran, Gholamhossein Esmaeili, pada konferensi pers, seperti dilaporkan MEMO Senin (20/1).
“Tidak ada keraguan bahwa militer AS telah melakukan tindakan teroris untuk membunuh Komandan Pengawal Soleimani dan Komandan Mobilisasi Populer Irak Abu Mahdi al-Muhandis” lanjut Esmaeili.
Sejak pembunuhan itu, kepemimpinan Iran telah bersumpah balas dendam politik, militer, dan hukum untuk apa yang telah digambarkan sebagai pembunuhan melawan hukum.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Gelombang pertama serangan balas dendam datang sepekan setelah pembunuhan Soleimani ketika Airbase Ain Al-Assad AS di provinsi Al Anbar, Irak dihantam oleh roket.
Dilaporkan 16 tentara AS cedera dan diterbangkan ke rumah sakit Kuwait setelah serangan Iran.
Jenderal yang terbunuh itu sebenarnya berada di Irak atas undangan Irak untuk membahas peningkatan ketegangan di kawasan itu.
Trump telah di bawah tekanan untuk menjelaskan alasan memerintahkan pembunuhan jenderal paling terkenal di Iran.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Trump beralasan bahwa Soleimani memberikan “ancaman segera” kepada AS dan berencana menyerang empat kedutaan besarnya.
Penjelasan ini tidak meyakinkan, termasuk bagi anggota Kongres Demokrat dan Pentagon.
Menteri Pertahanan AS, Mark Esper, bahkan telah menyatakan keraguan lebih lanjut atas narasi resmi Trump dengan mengakui bahwa ia tidak melihat bukti spesifik “berkaitan dengan empat kedutaan.” (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina