Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irlandia Ajukan Permohonan Gabung Afsel Gugat Israel

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - 15 detik yang lalu

15 detik yang lalu

0 Views

Israel Lanjutkan Serangan Brutalnya di Gaza (foto: Palinfo)
Israel bombardir Jalur Gaza (foto: Palinfo)

Dublin, MINA – Republik Irlandia mengumumkan, Selasa (7/1), negaranya mengajukan permohonan untuk bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatannya terhadap Israel di hadapan Mahkamah Internasional.

Permintaan tersebut muncul setelah pemerintah Irlandia pada bulan Desember 2024 setuju untuk bergabung dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan melawan Israel berdasarkan Konvensi Genosida. Quds Press melaporkan.

Dengan mengikuti persidangan sesuai dengan Pasal 63 Piagam Pengadilan, dimungkinkan untuk membuat pernyataan umum tentang bagaimana menafsirkan Konvensi Genosida yang menjadi pokok sengketa, serta tentang peristiwa konkrit yang terkait dengan dasar dari sengketa tersebut.

Sesuai dengan pasal 63, Irlandia mengandalkan statusnya sebagai pihak dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tanggal 9 Desember 1948 (Konvensi Genosida).

Baca Juga: Aktivis Sebut AS Terlibat Genosida Gaza Saat Blinken Tetapkan Genosida Sudan

Irlandia menganggap bahwa “Pasal I, II, Konvensi III, IV, V dan VI dipertanyakan.”

Dalam deklarasinya, Irlandia memberikan penafsirannya terhadap Pasal I, II dan III Konvensi.

Pada tanggal 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di hadapan Mahkamah Internasional, dengan latar belakang keterlibatan Israel dalam “tindakan genosida” terhadap orang-orang Palestina di Jalur Gaza. Dengan demikian merupakan pelanggaran terhadap Persatuan tahun 1948, Konvensi Bangsa-Bangsa tentang Pencegahan Genosida.

Departemen Kehakiman Internasional mengeluarkan resolusi pada bulan Januari lalu yang mengutuk tindakan genosida yang dilakukan oleh pasukan pendudukan terhadap Palestina, berdasarkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Baca Juga: Turkiye dan Qatar akan Pasok Suriah Kapal Pembangkit Listrik

Setelah itu, isu tersebut bereaksi secara global dan beberapa negara mengumumkan resmi bergabung dengan Afrika Selatan atau mengumumkan niatnya untuk bergabung.

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Universitas Stockholm Dinyatakan Bersalah Lakukan Diskriminasi kepada Mahasiswi Turkiye

Rekomendasi untuk Anda