Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irlandia: Israel Harus Patuhi Putusan Mahkamah Internasional

Ali Farkhan Tsani - Ahad, 26 Mei 2024 - 07:49 WIB

Ahad, 26 Mei 2024 - 07:49 WIB

22 Views

Dublin, MINA – Wakil Perdana Menteri Irlandia merangkap Menteri Luar Negeri dan Pertahanan, Michael Martin menegaskan, pemerintahan Israel harus mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza.

“Israel telah menolak seruan komunitas internasional, namun tidak dapat mengabaikan perintah mengikat Mahkamah Internasional,” ujar Michael Martin dalam sebuah pernyataan, Sabtu (25/5). Quds Press melaporkan.

“Keputusan ini mengikat secara hukum dan harus dipatuhi,” lanjutnya.

Dia juga meminta semua pihak untuk mengintensifkan upaya memastikan gencatan senjata, pembebasan tahanan, dan masuknya bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza.

Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel

“Waktunya telah tiba untuk mengambil langkah-langkah konkrit dan tidak dapat diubah untuk menerapkan solusi dua negara,” imbuhnya.

Martin mengataan, hal itu akan menjadi fokus pertemuan yang akan dia dengan rekan-rekannya di Eropa dan Arab dalam beberapa hari mendatang.

Dalam perintah barunya pada hari Jumat (24/5), Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Israel harus segera menghentikan serangannya terhadap Rafah, tidak menghalangi bantuan kemanusiaan, dan mengizinkan pejabat PBB memasuki Gaza untuk menyelidiki kejahatan Israel.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, António Guterres, mengkonfirmasi Jumat (24/5), bahwa ia akan segera merujuk pemberitahuan tindakan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional mengenai perang di Gaza ke Dewan Keamanan PBB.

Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas

Guterres mengatakan, keputusan Mahkamah Internasional sudah sesuai dengan undang-undangnya, bersifat mengikat, dan dia percaya bahwa para pihak akan mematuhi perintah tersebut.

Mahkamah Internasional memerintahkan negara pendudukan untuk menghentikan agresi terhadap kota Rafah dan membuka persimpangan antara Mesir dan Gaza untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun  

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Internasional
Internasional
Palestina