Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irlandia Pertimbangkan RUU Larangan Impor dari Wilayah Pendudukan

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - 2 menit yang lalu

2 menit yang lalu

1 Views

Perdana Menteri Irlandia Simon Harris. (Gambar: Britannica)

Dublin, MINA – Pemerintah Irlandia sedang mempertimbangkan untuk meninjau RUU yang melarang impor dari Wilayah Palestina yang diduduki Israel (OPT) karena melanggar hukum humaniter.

Perdana Menteri Simon Harris pada Selasa (22/10) mengumumkan bahwa pemerintahnya mempertimbangkan pendekatan yang akan diambil untuk berdagang dengan pemukiman ilegal di Wilayah Palestina yang diduduki, setelah menerima konfirmasi hukum dari Jaksa Agung negara itu sesuai dengan Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada bulan Juli. Anadolu melaporkan.

ICJ mengeluarkan Pendapat Penasihat yang menyimpulkan, pendudukan dan aneksasi Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina melanggar prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.

Mengingat bahwa Pendapat Penasihat menyimpulkan Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin, Harris mengatakan dalam sebuah pernyataan hal itu juga membahas tugas semua negara untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan apa pun dalam mempertahankan situasi tersebut.

Baca Juga: Anggota Parlemen AS Desak Biden Izinkan Penyelidikan atas Serangan Israel terhadap Jurnalis

“Tugas ini mencakup kewajiban untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah hubungan perdagangan atau investasi yang membantu mempertahankan situasi ilegal yang diciptakan oleh Israel di OPT,” katanya, seraya menambahkan Irlandia menyambut baik pendapat itu.

Pekan lalu, Harris mengatakan negara-negara UE berkewajiban meninjau perjanjian yang mendefinisikan hubungan perdagangan blok tersebut dengan Israel mengingat Pendapat Penasihat ICJ baru-baru ini tentang Pendudukan dan aneksasi Israel yang melanggar hukum atas Wilayah Palestina.

“Seperti yang saya katakan saat itu, masyarakat internasional harus mengalihkan pikirannya ke implementasi. Ini lebih mendesak dari sebelumnya. Kematian dan kehancuran di Gaza dan Tepi Barat harus dihentikan. Israel harus memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” katanya.

Ia menegaskan kembali Irlandia telah memutuskan untuk meninjau RUU tersebut dan menyiapkan amandemen agar sesuai dengan Konstitusi dan hukum Uni Eropa, dan bahwa “berbagai kebijakan dan masalah hukum yang rumit” harus diselesaikan.

Baca Juga: UNDP: Tingkat Kemiskinan di Palestina Naik Dua Kali Lipat

“Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pekerjaan ini, dimulai dengan peninjauan RUU, yang akan dilanjutkan dengan konsultasi dengan Jaksa Agung, Menteri terkait, dan Sponsor RUU (Senator Frances Black),” katanya.

Jaksa Agung Irlandia telah mengklarifikasi ada dasar dalam hukum Uni Eropa yang memungkinkan negara-negara anggota untuk mengambil tindakan nasional, kata Perdana Menteri, menunjukkan pemerintahnya akan mempertimbangkan kembali RUU Wilayah Pendudukan.

“Pemerintah bermaksud agar pembatasan perdagangan apa pun difokuskan pada Wilayah Palestina yang diduduki, mengulangi tuntutan Irlandia untuk gencatan senjata segera, pembebasan sandera, dan peningkatan besar-besaran bantuan kemanusiaan ke Gaza, Harris mendesak negara-negara anggota UE untuk mempertimbangkan implikasi opini penasehat bagi hubungan UE-Israel dan mengadopsi tindakan di tingkat UE,” ujarnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menlu AS Kunjungi Israel

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Internasional