Rabat, 2 Jumadil Akhir 1436/22 Maret 2015 (MINA) – Organisasi Islam untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (ISESCO) mengecam keputusan yang dibuat Walikota Chalon-sur-Saône, sebuah komunitas di timur Perancis, untuk melarang makanan alternatif bebas babi di kantin sekolah.
Ia juga meminta Pemerintah Perancis membatalkan aturan itu dan meminta Dirjen. UNESCO (Badan PBB untuk Urusan Pendidikan dan Kebudayaan) memberi perhatian pada masalah ini.
Walikota Chalon-sur-Saone Selasa lalu mengirimkan surat kepada orang tua murid menjelaskan, mulai September mendatang, kantin sekolah tidak lagi menawarkan makanan alternatif saat hidangan babi ada pada menu, demikian IINA yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Ahad.
Illes Platret, partai sayap kanan UMP, menjelaskan kepada orang tua di Chalon-sur-Saône, keputusan itu sejalan dengan “kembali pada prinsip-prinsip sekularisme”, sembari mengklaim mayoritas orang-orang yang menolak daging babi melakukannya karena alasan agama.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Selama 31 tahun di Chalon-sur-Saône, alternatif daging bebas babi telah ditawarkan di kantin sekolah sehingga siswa bergama Islam yang diharamkan makan babi, masih punya makanan pilihan lain.
Direktur Jenderal ISESCO Dr Abdulaziz Othman Altwaijri mengatakan, memaksa siswa Muslim untuk makan makanan yang mengandung daging babi adalah ketidakadilan yang sewenang-wenang, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Republik Perancis, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan Deklarasi Hak Anak, yang diadopsi Majelis Umum PBB.
Selain itu, ia mengatakan mengkonsumsi daging babi bertentangan dengan keyakinan agama siswa beragama Muslim, sebagaimana Islam mengharamkan daging babi.
Dr Altwaijri meminta Pemerintah Prancis untuk membatalkan keputusan itu, dan melindungi hak-hak agama dan budaya dari warga Muslim Perancis.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Dia juga meminta Direktur Jenderal UNESCO Irina Bokova untuk mengutuk keputusan tersebut karena bertentangan dengan Piagam UNESCO dan Deklarasi Universal Keragaman Budaya.(T/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?