Jakarta, 27 Dzulqa’dah 1436/11 September 2015 (MINA) – Beberapa waktu lalu dengan tujuan menggerakkan ekonomi nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, telah meluncurkan Paket Kebijakan yang dinamakan Paket Kebijakan Tahap I September 2015.
Presiden menyebutkan ada tiga langkah dalam Paket Kebijakan tersebut, yaitu mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha; mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan, sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional; dan meningkatkan investasi di sektor properti.
Menko Perekonomian Darmin Nasution yang berbicara usai Presiden Jokowi menyampaikan pengumuman Paket Kebijakan Tahap I September 2015 itu menyampaikan sedikit lebih rinci mengenai Paket Kebijakan dimaksud, antara lain:
Pertama, penguatan pembiayan ekspor melalui National Interest Account. “Regulasinya Peraturan Menteri Keuangan tentang Penugasan Kepala Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional, deregulasinya penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pembentukan Komite Penugasan Khusus Ekspor,” kata Darmin.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Komite ini yang anggotanya berasal dari beberapa kementerian/lembaga, menurut Menko Perekonomian, akan bertugas memastikan pelaksanaan National Interest Account berjalan efektif. Proyek yang terpilih harus memenuhi kriteria, ada 6246 kriteria.
Kedua, penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri. Ketiga, kebijakan pengembangan kawasan industri. ”Ini menyangkut peraturan Menteri Perindustrian,” jelas Darmin. Keempat, kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi.
Menurut Menko Perekonomian, deregulasi ini menyangkut Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Ada pun manfaat yang diberikan misalnya, koperasi tidak lagi jadi rancu fungsinya antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial, tetapi berubah dengan kuatnya fungsi ekonomi koperasi menjadi mitra utama usaha mikro kecil dan menengah di daerah.
Darmin menjelaskan, meningkatnya kemampuan permodalan dan keuangan koperasi untuk mengembangkan usahanya sebagai sumber pembiayaan masyarakat, menjadi trading house dalam bentuk usaha mikro kecil dan menengah, untuk memproduksi barang-barang kebutuhan masyarakat industri dan ekspor, termasuk menciptakan produk-produk ekspor ekonomi kreatif yang mampu bersaing di pasar lokal, nasional, maupun global.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Kelima, kebijakan simplikasi perizinan perdagangan. Keenam, kebijakan simplifikasi visa kunjungan dan aturan pariwisata. Ketujuh, kebijakan elpiji untuk nelayan. Adanya konverter yang mengefisienkan penggunaan biaya yang digunakan oleh nelayan. Manfaat yang bisa diperoleh, menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, apabila sekali melaut nelayan kecil membutuhkan solar sampai dengan 30 liter dengan biaya bahan bakar Rp6.900/liter, akan hemat sebesar Rp 144.900.
“Artinya dengan modal solar Rp62.100, nelayan mendapatkan 10 kg ikan dengan asumsi seharga Rp20.000/kg, maka nelayan memperoleh keuntungan tambahan dibanding sebelumnya sebesar Rp137.900. Kebijakan ini tetu akan meningkatkan produksi ikan tangkap nasional, sekaligus memperbaiki kesejahteraan nelayan,” terang Darmin.
Delapan, stabilitas harga komiditi pangan, khususnya daging sapi. Menurut Darmin, ini adalah memperluas cakupan perdagangan dan negara asal impor sapi maupun daging sapi, sehingga dapat menciptakan harga sapi atau daging sapi harga yang lebih kompetitif. Memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga daging sapi.
Sembilan, melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi pedesaan. “Tadi yang dijelaskan oleh Presiden sebagai percepatan pencairan Dana Desa, serta mengarahkan penggunaan dari Dana Desa,” kata Darmin.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
Deregulasi ini, kata Menko Perekonomian, adanya surat yang sifatnya khusus untuk Dana Desa. Ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Mendagri; Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, serta Menteri Keuangan yang membuat aturan dan penyederhanaan, sehingga dengan melihat template bisa diganti langsung, juga tidak perlu ada RPJMDes (tinggal lihat template-nya, dicoret-coret dan disesuaikan).
Sepuluh, pemberian Raskin atau Beras Kesejahteraan untuk bulan ke-13 dan ke-14. (T/P010/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng